Beritatrend.com. -Palembang Rabu, 19/06/24. Tim Penyidik dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan terus mengintensifkan penyelidikan terkait dugaan korupsi yang terjadi dalam kegiatan pembuatan dan pengelolaan jaringan/instalasi komunikasi dan informasi lokal di beberapa desa di Kabupaten Musi Banyuasin, untuk tahun anggaran 2019-2023.
Tim Penyidik berhasil mengumpulkan bukti yang signifikan terhadap tersangka R (DPO), yang saat ini menjadi buronan, terkait kepemilikan sebuah rumah mewah di Perumahan Serasan Damai, Kecamatan Sekayu. Rumah berlantai tiga tersebut baru direnovasi dan selesai pada tahun 2023. Investigasi juga mengungkap bahwa tersangka R (DPO), yang menjabat sebagai Kasi Keuangan Desa di Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin, diduga menerima aliran dana korupsi mencapai 7 miliar Rupiah.
Sebagai bagian dari proses penyidikan yang berlangsung, istri tersangka R (DPO) dengan inisial SAM akan segera dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai saksi. Selain itu, hari ini juga dilakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi yang merupakan Operator Siskeudes dari beberapa desa di wilayah tersebut. Pemeriksaan berlangsung dari pukul 10 pagi hingga selesai, dengan agenda pemeriksaan mencakup sekitar 20 pertanyaan yang berkaitan dengan aliran dana dan penggunaannya.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, dalam komentarnya kepada media, menyatakan bahwa pihaknya akan terus mengumpulkan bukti dan memastikan semua pihak terlibat dalam dugaan korupsi ini diperiksa secara menyeluruh. “Kami berkomitmen untuk memberantas korupsi di semua tingkatan, termasuk dalam pengelolaan dana pembangunan di tingkat desa,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi tersebut.
Penyidikan ini masih dalam tahap awal, namun Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah menegaskan bahwa akan menjaga transparansi dan objektivitas dalam menangani kasus ini. Proses hukum akan terus berlanjut untuk mengungkap kebenaran dan menegakkan keadilan bagi masyarakat Kabupaten Musi Banyuasin.