Polrestabes Medan Siap Jemput Paksa ASN KPP Pratama Cilandak, Arini Ruth Yuni Siringoringo

Beritatrend.com. – Medan Senen, 24 Februari 2025 – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan telah mengeluarkan surat penjemputan paksa terhadap tiga tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan, yaitu Arini Ruth Yuni br Siringoringo, Erika br Siringoringo, dan Nur Intan br Nababan.

Ketiganya diduga melakukan tindak kekerasan terhadap Doris Fenita br Marpaung dan Riris Partahi br Marpaung.

Kasus ini semakin menarik perhatian publik setelah dalam sidang lanjutan terungkap fakta bahwa Erika br Siringoringo diduga memberikan kesaksian palsu di persidangan.

Tiga saksi yang dihadirkan, yakni Banurea, Hendra Napitupulu, dan Kepala Dusun Poltak Surya Zulkifli Simanjuntak, menegaskan bahwa Erika lah yang lebih dulu menyerang Doris dan Riris dari dalam rumah.

Menurut kesaksian Banurea, Erika keluar rumah dan mendekati Doris sebelum menjambak rambutnya hingga jatuh ke aspal.

Melihat hal tersebut, Riris berusaha melerai pertikaian, tetapi justru menjadi sasaran serangan dari Arini, Erika, dan ibu mereka, Nur Intan br Nababan.

Riris bahkan sempat menerima tendangan di dadanya dari Erika, hingga terjatuh dan bajunya dirobek oleh Arini dan Erika sampai bra-nya terlihat.

Kesaksian CCTV dan Saksi Mata Menjadi Bukti Kuat

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan pada Rabu, 19 Februari 2025, menghadirkan bukti rekaman CCTV yang memperlihatkan kronologi kejadian sebenarnya.

Hal ini semakin menguatkan dugaan bahwa kesaksian Erika sebelumnya di pengadilan tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

Bukti tersebut juga didukung oleh keterangan para saksi, termasuk kepala dusun setempat.

Sidang kasus ini akan kembali berlanjut pada Rabu depan dengan agenda mendengarkan kesaksian tambahan dari pihak korban.

Aksi Unjuk Rasa, Diduga Upaya Intervensi Pengadilan

Di tengah proses hukum yang berlangsung, pihak keluarga Erika br Siringoringo kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Pengadilan Medan.

Hal ini menimbulkan dugaan adanya upaya intervensi terhadap jalannya persidangan atau obstruction of justice.

Pihak keluarga korban, melalui kuasa hukum mereka Thamrin Marpaung, S.H., menegaskan bahwa laporan mereka ke Polrestabes Medan memiliki dasar yang kuat, didukung oleh bukti rekaman CCTV serta kesaksian para saksi di bawah sumpah.

Mangkir Dua Kali, Polrestabes Medan Ambil Langkah Tegas

Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Arini Ruth Yuni br Siringoringo, Erika br Siringoringo, dan Nur Intan br Nababan telah dua kali mangkir dari panggilan penyidik Polrestabes Medan.

Karena sikap yang tidak kooperatif ini, polisi akhirnya mengeluarkan surat penjemputan paksa terhadap ketiga tersangka.

“Kami sudah mengeluarkan surat penjemputan kepada tiga tersangka, yaitu Arini Ruth Yuni Siringoringo, Erika br Siringoringo, dan Nur Intan br Nababan,” tegas pihak kepolisian saat dikonfirmasi oleh awak media.

Arini Ruth Yuni br Siringoringo, yang diketahui sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di KPP Pratama Cilandak, Jakarta Selatan, kini terancam dijemput paksa oleh Polrestabes Medan jika terus menghindari panggilan polisi.

Pihak berwenang menegaskan bahwa tindakan tegas ini perlu dilakukan agar kasus ini dapat menjadi contoh bagi masyarakat bahwa hukum harus dihormati dan dijalankan tanpa adanya intervensi atau tekanan dari pihak manapun.

Kasus ini masih terus bergulir, dan publik menantikan bagaimana jalannya persidangan selanjutnya serta keputusan yang akan diambil oleh aparat penegak hukum.

Exit mobile version