Praperadilan Hasto Kristiyanto Ditentukan Hari Ini ?

KPK atau Pembebasan?

Beritatrend.com. – Jakarta Kamis, 13/02/25. Sidang praperadilan yang menguji keabsahan penetapan tersangka Hasto Kristiyanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasuki babak akhir. Pada Kamis (13/2/2025), Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dijadwalkan untuk membacakan putusan atas gugatan yang diajukan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) tersebut.

Persidangan ini menjadi sorotan publik, mengingat Hasto menghadapi tuduhan serius terkait dugaan suap dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku, mantan calon anggota legislatif (caleg) PDI-P.

Selama enam hari persidangan, hakim tunggal Djuyamto telah mendalami berbagai bukti dan keterangan yang disampaikan baik oleh pihak Hasto maupun KPK. Pada sidang terakhir, kedua belah pihak telah mengajukan kesimpulan mereka.

Kini, nasib Hasto Kristiyanto berada di tangan hakim yang akan memutuskan apakah status tersangka yang dijatuhkan oleh KPK sah dan dapat berlanjut ke proses pemeriksaan pokok perkara, atau justru gugur begitu saja.

Hasto Klaim Menang, KPK Optimis Kemenangan

Kubu Hasto, yang diwakili oleh kuasa hukum Ronny Talapessy, merasa optimis bahwa gugatan praperadilan ini akan dikabulkan.

Ronny mengungkapkan keyakinannya bahwa pihaknya telah berhasil membuktikan adanya prosedur yang tidak sesuai oleh KPK dalam penetapan status tersangka Hasto.

Menurutnya, bukti-bukti dan keterangan dari saksi serta ahli yang diajukan oleh pihaknya semakin menguatkan posisi mereka dalam gugatan ini.

“Kami yakin praperadilan ini akan dikabulkan. Kami sudah menunjukkan bukti bahwa penetapan tersangka terhadap Mas Hasto ini tidak sesuai prosedur, baik secara formal maupun materiil,” ujar Ronny dalam pernyataannya setelah menyampaikan kesimpulan.

Namun, pernyataan optimis ini juga disambut oleh kubu KPK yang tetap teguh pada keyakinan mereka.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hukum KPK, Iskandar Marwanto, menyatakan bahwa seluruh prosedur yang ditempuh KPK dalam penetapan tersangka Hasto sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Iskandar menegaskan bahwa KPK siap menghadapi keputusan yang akan dibacakan oleh hakim, sembari menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Kami sudah menjelaskan seluruh proses penetapan tersangka Hasto dengan bukti dan keterangan yang jelas. Kami hormati keputusan hakim nanti, apapun hasilnya,” ujarnya.

Kasus yang Menggemparkan

Kasus yang menjerat Hasto Kristiyanto terkait dengan dugaan suap untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR periode 2019-2024.

Dalam penyidikan, Hasto disangka berusaha memberikan suap kepada komisioner KPU, Wahyu Setiawan, guna memuluskan pergantian antarwaktu yang menguntungkan eks kader PDI-P tersebut.

Selain itu, Hasto juga diduga terlibat dalam perintangan terhadap penyidikan Harun Masiku, yang hingga kini masih buron sejak 2020.

Jika gugatan praperadilan Hasto dikabulkan, status tersangka yang dikenakan pada Hasto bisa dicabut, yang tentunya akan mempengaruhi proses hukum lebih lanjut.

Sebaliknya, jika hakim memutuskan untuk menolak gugatan tersebut, kasus hukum Hasto akan terus berlanjut, dan ia akan menghadapi proses pemeriksaan pokok perkara.

Tunggu Keputusan Hakim

Putusan praperadilan Hasto Kristiyanto akan diumumkan pada Kamis sore, 13 Februari 2025, pukul 16.00 WIB. Semua mata kini tertuju pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang akan menentukan nasib Sekjen PDI-P tersebut.

Apakah proses hukum akan berlanjut, atau justru gugatan praperadilan ini akan menggugurkan status tersangka yang dijatuhkan oleh KPK? Semua akan terungkap dalam hitungan jam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!