Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo Dibekukan Sumpah Advokatnya, Karier Terancam Terhenti?

Beritatrend.com. Jakarta Jum’at, 14/02/25. Sejumlah kegaduhan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara mengarah pada pembekuan berita acara sumpah advokat yang dimiliki oleh dua pengacara terkenal, Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo.

Keputusan pembekuan ini dilatarbelakangi oleh kekisruhan yang terjadi selama persidangan, yang mengundang perhatian publik dan pengadilan.

Pembekuan Resmi, Karier Terhenti

Surat penetapan mengenai pembekuan berita acara sumpah advokat Razman Arif Nasution tertuang dalam keputusan Ketua Pengadilan Tinggi Ambon yang dikeluarkan pada 11 Februari 2025.

Dalam surat tersebut, diputuskan bahwa berita acara nomor urut 118 atas nama Razman, yang diambil pada 2 November 2015, dibekukan.

Hal serupa juga berlaku pada Firdaus Oiwobo, dengan pembekuan surat yang dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Banten pada 13 Februari 2025.

Dengan adanya pembekuan ini, Mahkamah Agung menegaskan bahwa kedua pengacara tersebut tidak dapat lagi berpraktik sebagai advokat, yang berarti mereka tidak bisa mewakili klien dalam persidangan apapun.

Juru Bicara MA, Yanto, mengungkapkan bahwa langkah ini diambil untuk menjaga marwah dan wibawa pengadilan.

Razman Mengaku Belum Menerima Surat Pembekuan

Meski sudah resmi dibekukan, Razman Arif Nasution tetap melanjutkan aktivitasnya sebagai pengacara. Ia terlihat mendampingi seleb TikTok Vadel Badjideh yang tengah menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan.

Razman menyatakan bahwa hingga saat itu, ia belum menerima surat pembekuan dari Pengadilan Tinggi Ambon dan merasa aneh karena kabar tersebut sudah tersebar luas sebelum surat tersebut sampai padanya.

“Surat belum sampai ke tangan saya. Aneh, kok sekarang lembaga sudah menerbitkan surat, sementara penerimanya belum menerima, tapi sudah menyebar ke mana-mana,” ujar Razman dengan nada heran.

Selain itu, Razman juga menanggapi keputusan pembekuan tersebut dengan menegaskan bahwa ia belum dilarang untuk mendampingi klien.

“Tidak ada aturan yang mengatur bahwa saya tidak boleh beracara,” katanya, sambil mengingatkan bahwa pembekuan tersebut belum mencabut statusnya sebagai advokat, yang bisa aktif kembali jika masalah ini selesai.

Hotman Paris: “Ini Akhir Karier Mereka?”

Pernyataan tegas datang dari pengacara kondang Hotman Paris, yang turut menjadi saksi dalam persidangan yang dipenuhi keributan tersebut.

Hotman menilai bahwa pembekuan sumpah advokat bagi Razman dan Firdaus bisa menjadi titik akhir karier mereka sebagai pengacara.

“Boleh dikatakan, ini akhir karier mereka,” ungkap Hotman. Menurutnya, seorang advokat membutuhkan dua hal penting untuk berpraktik: kartu advokat dan berita acara sumpah advokat.

Tanpa kedua dokumen tersebut, seorang pengacara tidak sah lagi untuk menjalankan profesinya di pengadilan, kepolisian, ataupun kejaksaan.

Surat Kuasa Jadi Batal, Pembelaan Terancam

Hotman juga menegaskan bahwa tanpa berita acara sumpah advokat yang sah, semua surat kuasa yang dikeluarkan oleh Razman dan Firdaus untuk mewakili klien akan batal demi hukum.

“Jika mereka masih mengaku sebagai pengacara, maka surat kuasanya batal. Pembelaannya pun batal,” tegas Hotman.

Bukan Akhir, Tapi Awal dari Perbaikan?

Meski karier keduanya tengah terancam, Razman Arif Nasution mengungkapkan bahwa ia akan mematuhi prosedur yang berlaku.

Ia siap untuk diperiksa oleh organisasi advokat yang menaunginya, yaitu Feradi WPI, terkait dengan pelanggaran kode etik yang mungkin terjadi.

“Saya kembalikan saja ke organisasi induk saya di DPN Peradi Bersatu untuk diperiksa terkait etik dan lain-lain,” kata Razman.

Dengan berlarut-larutnya kasus ini, pertanyaan besar pun muncul. Nasib Razman dan Firdaus kini menunggu keputusan lebih lanjut dari organisasi advokat dan institusi terkait.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!