Beritatrend.com. -Kabupaten Kupang Minggu, 15/09/24. Setelah menunggu selama 25 tahun, warga eks Timor Timur akhirnya menerima sertipikat tanah melalui program Redistribusi Tanah yang dilaksanakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Acara penyerahan sertipikat ini berlangsung di Kapela Desa Oebola Dalam, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Sabtu (14/9), dan diserahkan langsung oleh Menteri ATR/BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Dari total 2.100 warga yang berhak, sebanyak 500 orang menerima sertipikat mereka secara langsung. Penyerahan ini menjadi simbol akhir dari penantian panjang sejak keputusan mereka untuk menjadi bagian dari Indonesia pasca referendum kemerdekaan Timor Leste pada tahun 1999.
Ketua Umum Forum Komunikasi Pejuang Timor-Timur (FKPTT), Eurico Guterres, dalam sambutannya mengungkapkan rasa syukur dan terima kasih kepada pemerintah atas pemberian sertipikat tersebut. “Kami sangat berterima kasih kepada ATR/BPN yang telah mewujudkan harapan kami. Ini adalah langkah besar untuk kesejahteraan masyarakat NTT dan pengakuan terhadap kesetiaan kami kepada NKRI,” ujar Guterres.
Guterres menambahkan bahwa sertipikat ini tidak hanya memberikan kepastian hukum atas tanah, tetapi juga menjadi dasar untuk masa depan yang lebih baik bagi komunitas eks Timor Timur. “Kami berkomitmen untuk melihat ke depan dan menata kehidupan kami sebagai warga negara yang setia,” tambahnya.
Angelino Da Costa, salah satu penerima sertipikat, menyatakan pentingnya dokumen ini bagi dirinya dan komunitasnya. “Sertipikat ini adalah pengakuan hukum atas hak milik tanah kami. Kami sangat bersyukur kepada Kementerian ATR/BPN atas bantuan ini,” kata Da Costa.
Sementara itu, Vitoriano Fernandes berharap sertipikat yang diterimanya dapat membuka peluang baru. “Sebagai petani, saya berharap sertipikat ini dapat membantu kami dalam mendapatkan modal usaha dari perbankan untuk meningkatkan kehidupan sehari-hari kami,” ungkap Fernandes.
Dalam acara tersebut, Menteri AHY juga menyerahkan 505 sertipikat yang terdiri dari sertipikat Redistribusi Tanah, Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), serta sertipikat untuk rumah ibadah. Menteri AHY didampingi oleh pejabat tinggi dari Kementerian ATR/BPN, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi NTT, dan pejabat Forkopimda Provinsi NTT.
Penyerahan sertipikat ini menandai sebuah babak baru dalam kehidupan masyarakat eks Timor Timur, memberikan mereka kepastian hukum atas hak atas tanah dan kesempatan untuk meraih masa depan yang lebih baik. (Ade Riza). *