Skandal Mobil Mewah: Harvey Moeis Gunakan Nama Perusahaan untuk Cuci Uang

Nama Harvey Moeis tengah menjadi sorotan setelah terungkap bahwa ia telah menggunakan uang hasil pencucian uang untuk membeli sejumlah mobil mewah. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 14 Agustus 2024, jaksa membongkar rincian pembelian mobil yang dilakukan oleh Moeis

Beritatrend.com. -Jakarta Kamis, 15/08/24. Nama Harvey Moeis tengah menjadi sorotan setelah terungkap bahwa ia telah menggunakan uang hasil pencucian uang untuk membeli sejumlah mobil mewah. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 14 Agustus 2024, jaksa membongkar rincian pembelian mobil yang dilakukan oleh Moeis dengan menggunakan nama perusahaan dan pihak ketiga untuk menyembunyikan asal-usul uang tersebut.

Menurut surat dakwaan, Harvey Moeis menerima puluhan miliar rupiah dari berbagai perusahaan, yang kemudian ia alihkan untuk membeli deretan mobil mewah. Menariknya, pembelian mobil-mobil tersebut tidak menggunakan nama pribadinya. Sebaliknya, ia menggunakan nama perusahaan dan orang lain sebagai pemilik kendaraan untuk mengaburkan jejak keuangan.

Deretan mobil yang dicatat dalam dakwaan meliputi berbagai merek dan model premium:

– MINI Cooper dengan nomor B 883 SDW, atas nama Harvey Moeis, tahun perolehan 2022.
– Rolls-Royce hitam, tahun perolehan 2023, yang tidak dilengkapi Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BKPB).

Melalui T Mitra Jasautama Semesta, Harvey membeli:
– Toyota Vellfire 2.5G (Nomor Polisi B 510 OK, tahun 2020)
– Lexus RX 300 (Nomor Polisi B 5 IOK, tahun 2021)
– Porsche 911 Speed Star (tanpa nomor polisi, tahun 2020)
– Ferrari 458 Speciale (Nomor Polisi B 2 MKL, tahun 2021)

Melalui PT Jasuindo Tiga Perkasa, ia membeli:
– Mercedes Benz** (Nomor Polisi B 1 RPL, tahun 2023)

Sedangkan melalui Gusti Ariq Ibrahim Siregar, tercatat pembelian:
– Ferrari 360 Challenge Stradale** (Nomor Polisi B 360 GAS, tahun 2023)

Temuan ini juga mengungkapkan adanya tunggakan pajak pada beberapa kendaraan, salah satunya Ferrari 458 Speciale yang diketahui menunggak pajak selama 7 bulan lebih, dengan total kewajiban sebesar Rp 125.816.300.

Fenomena penggunaan nama perusahaan untuk menghindari pajak bukanlah hal baru di Indonesia. Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus, menjelaskan bahwa banyak pemilik mobil mewah memanfaatkan nama perusahaan untuk mengurangi beban pajak progresif. “Pajak untuk PT sangat rendah, padahal mobil mewah sering kali dimiliki oleh mereka yang tinggal di gang sempit. Kami telah usulkan untuk menghilangkan pajak progresif agar pemilik mobil tidak perlu khawatir menggunakan nama PT,” ujarnya.

Kasus ini menyoroti betapa rumit dan kreatifnya cara yang digunakan oleh pelaku kejahatan untuk menyembunyikan aktivitas ilegal mereka, serta perlunya penegakan hukum yang lebih ketat untuk mengatasi praktik-praktik serupa di masa depan.

error: Content is protected !!
Exit mobile version