Skandal Pembayaran Honor Pengacara Terkait Kementan: Sisa Pembayaran Dari Dana Patungan Pejabat

Sisa pembayaran honor untuk pengacara Visi Law Office yang mendampingi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan dua pejabat senior Kementerian Pertanian lainnya. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta hari ini

Beritatrend.com. -Jakarta rabu, 19/06/24. Sebuah skandal besar kembali mengguncang dunia hukum Indonesia terkait dengan sisa pembayaran honor untuk pengacara Visi Law Office yang mendampingi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan dua pejabat senior Kementerian Pertanian lainnya. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta hari ini, terungkap bahwa sebagian besar dari sisa pembayaran honor pengacara tersebut berasal dari dana patungan yang dikumpulkan oleh pejabat Kementan.

Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) yang mengungkapkan bahwa Kasdi Subagyono, mantan Sekjen Kementan, mengakui bahwa Rp 350 juta dari total pembayaran honor sebesar Rp 900 juta berasal dari patungan yang dikumpulkan di Kementan. Sementara itu, sisanya, sebesar Rp 550 juta, berasal dari kocek pribadi Kasdi sendiri.

“Uang dari Kementan digunakan untuk membayar sisa pembayaran kepada Febri Diansyah, Donal, dan Rasamala sebagai kuasa hukum Kementan,” ungkap jaksa KPK Meyer Simanjuntak dalam persidangan.

Pengungkapan ini menambah kompleksitas kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang melibatkan SYL dan rekannya, Muhammad Hatta, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan. Kasdi juga mengklarifikasi bahwa informasi yang diterimanya dari Hatta terkait pengumpulan dana patungan hanya sebatas “sharing” tanpa detail yang jelas.

Keterangan ini menunjukkan adanya perbedaan signifikan dengan pernyataan sebelumnya yang disampaikan oleh Febri Diansyah, mantan juru bicara KPK yang kini menjadi pengacara, yang menyebutkan bahwa total honor yang dibayarkan kepada timnya mencapai Rp 3,1 miliar, termasuk pembayaran dari SYL.

Sidang ini terus berlanjut untuk mengungkap lebih jauh peran dan tanggung jawab masing-masing pihak dalam penggunaan dana publik yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi dalam proses hukum yang tengah berjalan.

error: Content is protected !!
Exit mobile version