Beritatrend.com. – Jakarta Senen, 17/03/25.– Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) bersama Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) serta Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI) kembali menggebrak dengan dua gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kedua gugatan ini diajukan atas mangkraknya kasus dugaan korupsi di SKK Migas dan Pertamina Energy Trading Limited (Petral).
Sidang praperadilan tersebut akan berlangsung pekan ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan agenda:
- Kasus Petral, Nomor Perkara: 35/Pid.Prap/2025/PN.Jkt.Sel – Sidang pada Selasa, 18 Maret 2025.
- Kasus SKK Migas, Nomor Perkara: 41/Pid.Prap/2025/PN.Jkt.Sel – Sidang pada Kamis, 20 Maret 2025.
Tersangka SKK Migas Kabur Jadi Warga Negara Asing?
Kasus SKK Migas mencuat sejak operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 2013, yang menyeret mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini.
Ia terbukti menerima suap USD 900 ribu dan SGD 200 ribu dari Kernel Oil Pte Ltd (KOPL) melalui perantara Deviardi.
Suap ini diduga diberikan agar Rudi menggunakan jabatannya untuk menguntungkan Kernel Oil.
Rudi telah divonis 7 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada 29 April 2014.
Namun, yang menjadi pertanyaan besar: Mengapa KPK tidak pernah menyentuh aktor intelektual di balik suap ini, yakni Widodo Ratanachaitong, Komisaris Utama Kernel Oil Singapura?
Diduga, Widodo telah pindah kewarganegaraan untuk menghindari jeratan hukum.
Jika benar, hal ini bisa menjadi pukulan bagi KPK yang hingga kini belum menetapkannya sebagai tersangka.
Kasus Petral: Misteri Mafia Minyak yang Tak Kunjung Tuntas
Sementara itu, kasus Petral bermula dari temuan Satgas Anti-Mafia Migas yang dipimpin ekonom Faisal Basri (Alm).
Satgas menemukan indikasi korupsi dalam proses pengadaan minyak oleh PT Petral pada 2014.
Salah satu temuan mencengangkan adalah kemenangan Maldives NOC Ltd dalam tender pengadaan minyak.
Padahal, perusahaan ini tidak memiliki sumber minyak, yang mengindikasikan adanya praktik bisnis yang sarat manipulasi.
Setelah penyelidikan panjang, KPK akhirnya menetapkan Bambang Irianto, Managing Director Pertamina Energy Services Pte. Ltd (PES) periode 2008-2013, sebagai tersangka pada 2019.
Ia diduga menerima suap senilai USD 2,9 juta melalui rekening perusahaan SIAM Group Holding Ltd antara 2010-2013.
Namun, kasus ini pun mandek. Tidak ada kejelasan apakah akan ada tersangka lain yang ditetapkan, terutama para aktor besar yang terlibat dalam mafia minyak ini.
MAKI Desak KPK Bertindak!
Melalui praperadilan ini, MAKI dan koalisinya berharap KPK segera mengambil langkah konkret dalam penyelesaian kasus-kasus ini.
“KPK harus berani mengejar para pelaku yang masih bebas, termasuk Widodo Ratanachaitong. Jangan sampai ada impunitas bagi mafia migas,” tegas Koordinator MAKI, Boyamin Saiman.
Kasus-kasus korupsi ini bukan sekadar persoalan hukum, tetapi juga berkaitan langsung dengan kepentingan energi nasional.
Jika tidak dituntaskan, rakyat yang akan terus dirugikan akibat mafia migas yang merajalela.
Kini, bola panas ada di tangan KPK. Akankah lembaga antirasuah ini berani mengambil langkah besar atau justru membiarkan kasus ini terkubur dalam sunyi?
Kita tunggu di sidang praperadilan minggu ini.
Sumber berita :
Kompascom
Detikcom.