Surat Keterangan Emas Ilegal: Mantan Pejabat PT Antam Ungkap Kejanggalan di Kasus Budi Said

Mantan Vice President Precious Metal Sales and Marketing Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLM) Pulogadung PT Antam Tbk

Beritatrend.com. -Jakarta Selasa, 03/09/24. Mantan Vice President Precious Metal Sales and Marketing Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLM) Pulogadung PT Antam Tbk, Yosep Purnama, menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi yang melibatkan pengusaha Budi Said di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (3/9/2024). Dalam keterangannya, Yosep mengungkapkan bahwa surat keterangan kekurangan penyerahan emas sebesar 1.136 kilogram (1,1 ton) yang dikeluarkan oleh PT Antam kepada Budi Said adalah ilegal.

Surat yang menjadi sorotan adalah surat keterangan yang ditandatangani oleh Endang Kumoro, Kepala Butik BELM Surabaya 01 PT Antam. Menurut Yosep, Endang Kumoro tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan surat tersebut. “Tidak ada ketentuan apapun yang memperbolehkan kepala butik untuk mengeluarkan surat seperti demikian,” tegas Yosep saat ditanya jaksa.

Yosep menjelaskan bahwa hanya komisaris, direktur, atau kepala proyek (general manager) PT Antam yang berwenang untuk mengeluarkan surat keterangan kekurangan serah emas. Dengan demikian, surat yang dikeluarkan oleh Endang Kumoro dianggap ilegal.

Menurut dakwaan jaksa, Budi Said mengklaim adanya kekurangan penyerahan emas dari PT Antam sebesar 1.136 kg. Klaim ini didasarkan pada transaksi pembelian emas dengan harga di bawah harga resmi yang ditetapkan PT Antam. Budi Said kemudian meminta surat keterangan tersebut sebagai bagian dari upaya menaikkan limit transaksi di bank.

Dalam sidang, terungkap bahwa surat keterangan kekurangan serah emas dikeluarkan setelah Ahmad Purwanto, General Trading Manufacturing and Service Senior Officer BELM Surabaya 01, menolak permintaan awal Budi Said. Endang Kumoro akhirnya mengeluarkan surat tersebut pada 16 November 2018 dengan rincian penyerahan emas yang tidak sesuai dengan catatan resmi PT Antam.

Jaksa mengungkapkan bahwa Budi Said menggunakan surat keterangan ilegal tersebut sebagai dasar gugatan perdata kepada PT Antam, seolah-olah ada kekurangan penyerahan emas. Kasus ini diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1,1 triliun.

Sidang kasus ini terus berlanjut dengan fokus pada dugaan penyalahgunaan wewenang dan penipuan dalam transaksi emas yang melibatkan Budi Said dan pihak-pihak terkait di PT Antam.

error: Content is protected !!
Exit mobile version