MK Batalkan Kemenangan Sejumlah Calon Kepala Daerah, Pilkada Ulang Digelar, Keputusan ini diambil setelah MK menemukan berbagai pelanggaran

132 Perkara Sengketa Pilkada Disetop MK !
132 Perkara Sengketa Pilkada Disetop MK, 40 Perkara Lanjut ke Pembuktian, Putusan ini diumumkan dalam tiga sesi sidang di Gedung MK