Tahap II Penyerahan Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi Jaringan Komunikasi Desa di Musi Banyuasin

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melaksanakan Tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi

Beritatrend.com. -Palembang Kamis, 17/10/24. Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melaksanakan Tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan kegiatan pembuatan dan pengelolaan jaringan komunikasi serta informasi lokal desa. Kasus ini melibatkan tiga tersangka, yaitu RD, Kepala Cabang PT. Info Media Solusi Net (ISN); MH, Kasi Program Pembangunan Ekonomi Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin; dan RC, Mantan Kepala Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin.

Penyerahan yang berlangsung di Rutan Palembang ini mencatatkan RD dan MH akan ditahan selama 20 hari ke depan, mulai hari ini hingga 5 November 2024. Sementara itu, RC sudah dalam penahanan terkait perkara lain yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin.

Kasus ini mencuat setelah adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan anggaran kegiatan jaringan komunikasi dan informasi desa, yang berlangsung selama anggaran tahun 2019 hingga 2023. Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin mengambil alih penanganan perkara ini, di mana Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan segera menyiapkan surat dakwaan dan berkas untuk pelimpahan ke Pengadilan Negeri TIPIKOR Klas IA Palembang.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menegaskan komitmennya untuk memberantas korupsi, terutama yang berkaitan dengan program pemberdayaan masyarakat. “Kami akan terus menindaklanjuti semua laporan dugaan korupsi untuk memastikan keadilan dan transparansi dalam pengelolaan anggaran publik,” ujarnya.

Dengan langkah ini, diharapkan kasus korupsi yang melibatkan dana publik dapat ditegakkan hukumnya, sekaligus memberikan pelajaran bagi pihak-pihak yang berwenang dalam mengelola anggaran di masa depan. Proses hukum akan terus dipantau hingga putusan di pengadilan, demi keadilan bagi masyarakat Musi Banyuasin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights