Tiga Saksi Kasus Pembunuhan Vina dan Eki Ingin Cabut Kesaksian di Polda Jabar

Tiga saksi dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon yang terjadi pada tahun 2016, yaitu Okta, Pramudya, dan Teguh, mendatangi Markas Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat

Beritatrend.com. -Bandung selasa, 11/06/24. Tiga saksi dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon yang terjadi pada tahun 2016, yaitu Okta, Pramudya, dan Teguh, mendatangi Markas Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat pada Selasa (11/6/2024). Mereka mengajukan permohonan untuk mencabut keterangan yang mereka berikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) enam tahun lalu.

Pramudya, salah satu saksi, menyatakan keinginannya untuk mengubah BAP yang sebelumnya ia berikan. “Ingin mengubah BAP yang sebenarnya,” ujar Pramudya saat diwawancarai di Mapolda Jabar. “Iya, dicabut,” tambahnya.

Dalam keterangan yang hendak dicabut, Pramudya menyebutkan bahwa dirinya tidur di rumah kontrakan milik salah satu ketua rukun tetangga (RT), bukan di rumah lain seperti yang sebelumnya tercatat di BAP. “Bahwa saya tidur di rumah Pak RT, sebelumnya di BAP yang dulu tidak tidur di rumah Pak RT,” jelas Pramudya.

Pramudya mengungkapkan bahwa ia mendapatkan intervensi dari pihak kepolisian saat memberikan kesaksian pada 2016. “Karena dulu ditekankan sama pihak penyidik, bahwa ‘kalau kamu tidur di rumah Pak RT kamu bisa bahaya bisa ikut terseret,’ gitu,” ungkapnya. Pada saat itu, Pramudya masih belum dewasa dan diperiksa tanpa pendampingan.

Menurut Pramudya, saat tidur di kontrakan milik Pak RT, ia bersama lima terpidana kasus tersebut dan tiga orang lainnya yang juga masih di bawah umur. “Cuma tiga orang, Saka, Okta sama saya,” katanya. Ia menyebutkan ada 10 orang yang berada di kontrakan itu, termasuk Eka, Eko, Hadi, Jaya, Supri, Kafi, Teguh, Okta, dan Ugi.

Pramudya merasa bersalah mengetahui kelima temannya menjadi terpidana dalam kasus tersebut. “Saya ngerasa bersalah waktu dulu di-BAP saya seperti itu,” ujarnya.

Meskipun demikian, Pramudya belum menjelaskan secara rinci kaitan tidurnya di rumah ketua RT dengan keterlibatannya dalam pembunuhan tersebut.

Kuasa hukum ketiga saksi, Jutek Bongso, menyatakan bahwa mereka ingin memastikan pemeriksaan berjalan dengan baik dan profesional. “Cukup berjalan dengan profesional, mudah-mudahan kasus ini dapat terungkap terang benderang tanpa ada rekayasa,” katanya.

Ketiga saksi ini diketahui merupakan teman dari kelima terpidana dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki. Dengan pencabutan kesaksian ini, diharapkan dapat memberikan titik terang baru dalam kasus yang sudah berlangsung selama delapan tahun tersebut.

Berita ini menyajikan perkembangan baru dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon, dengan harapan dapat membawa keadilan dan kebenaran yang sebenarnya ke permukaan.

error: Content is protected !!
Exit mobile version