Wali Kota Semarang Mbak Ita dan Suami Ditangkap KPK

Terlibat Kasus Korupsi Pengadaan Kursi SD dan Proyek Penunjukan Langsung

Beritatrend.com. – Jakarta Kamis, 20/02/25. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini menangkap Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR), yang lebih akrab disapa Mbak Ita, serta suaminya, Alwin Basri (AB), yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah.

Penangkapan ini terjadi pada Rabu (19/2/2025), setelah keduanya terjerat dalam tiga kasus korupsi besar yang melibatkan pengadaan meja dan kursi untuk sekolah dasar (SD), pengaturan proyek penunjukan langsung, serta permintaan uang kepada Bappeda Kota Semarang.

Menurut Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, keduanya diduga menerima sejumlah uang terkait proyek pengadaan kursi dan meja pada Dinas Pendidikan Kota Semarang tahun anggaran 2023.

Kasus ini berawal ketika Alwin Basri mengarahkan anak buahnya untuk menunjuk PT Deka Sari Perkasa sebagai penyedia pengadaan, di mana PT tersebut diduga menyetorkan uang sebesar Rp 1,75 miliar kepada Alwin sebagai komitmen fee.

Pada bulan Juni 2023, Mbak Ita dikatakan memerintahkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menyisihkan 10 persen dari anggaran untuk keperluan APBD perubahan.

Ia juga meminta Dinas Pendidikan untuk mengurangi beberapa pekerjaan fisik, kemudian mengusulkan anggaran sebesar Rp 20 miliar untuk dimasukkan ke dalam APBD-P. Hal ini memperkuat dugaan adanya permainan anggaran untuk keuntungan pribadi.

Kasus kedua yang melibatkan pasangan ini adalah pengaturan proyek penunjukan langsung (PL) pada tingkat kecamatan.

Alwin Basri dikatakan menerima uang senilai Rp 2 miliar sebagai komitmen fee proyek tersebut pada Desember 2022. Tak hanya itu, Mbak Ita juga meminta uang tambahan dari Bappeda Kota Semarang.

Dalam perkara ini, disinyalir bahwa antara bulan April hingga Desember 2023, Bappeda memberikan uang sejumlah Rp 2,4 miliar yang dipotong dari iuran sukarela pegawai Bappeda setiap triwulannya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, KPK menahan Mbak Ita dan Alwin Basri di Rumah Tahanan Negara KPK di Jakarta Timur selama 20 hari terhitung mulai 19 Februari 2025.

Keduanya dijerat dengan pasal suap, gratifikasi, dan pemerasan, yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Mbak Ita dan suaminya sebelumnya sudah dipanggil oleh KPK empat kali untuk pemeriksaan, namun ia mangkir dari setiap pemanggilan, dengan alasan sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit Wongsonegoro Kota Semarang.

Hal ini sempat menimbulkan spekulasi tentang kondisinya, namun KPK telah memastikan akan menindaklanjuti pemeriksaan medis terhadap Mbak Ita untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.

Kasus ini semakin memperburuk citra pemerintah daerah Semarang, dengan banyaknya proyek yang diduga disalahgunakan demi kepentingan pribadi dan kelompok.

Masyarakat pun kini menunggu proses hukum yang akan dilalui oleh Mbak Ita dan suaminya, serta apakah ini akan menjadi momentum penting dalam pemberantasan korupsi di tingkat daerah.

Pihak KPK mengimbau agar semua pihak yang terlibat dalam korupsi untuk segera menyerahkan diri dan kooperatif dalam proses penyelidikan.

Sementara itu, publik berharap agar hukum dapat ditegakkan seadil-adilnya, tanpa pandang bulu, demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan transparan.

Exit mobile version