Wamendagri Ribka Haluk: Pemda Harus Maksimalkan APBD

Untuk PSU Jangan Langsung Andalkan APBN

Beritatrend.com. – Jakarta – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk menegaskan bahwa Pemda harus memanfaatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk pendanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) sebelum membebankannya ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Pernyataan ini disampaikan dalam Rapat Kesiapan Pendanaan Pilkada secara hybrid di Kantor Kemendagri, Rabu (5/3/2025).

Ribka menekankan bahwa anggaran PSU bisa dialokasikan dari Belanja Tidak Terduga (BTT), Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA), atau dana sisa dari Pilkada sebelumnya.

“Pendanaannya harus dari APBD provinsi atau kabupaten/kota. Sekda harus segera mereviu anggarannya,” tegasnya.

Pemda diminta melaporkan kesiapan anggaran PSU ke Kemendagri paling lambat Jumat (7/3/2025).

Laporan ini akan menjadi dasar dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI pada Senin (10/3/2025).

Sebanyak 24 daerah akan melaksanakan PSU, termasuk Provinsi Papua, serta sejumlah kabupaten dan kota seperti Siak, Bengkulu Selatan, Kutai Kartanegara, Banggai, dan Kota Sabang.

Dengan koordinasi yang solid, diharapkan PSU berjalan lancar dan sesuai regulasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!