Mobil Diduga Angkut Gas Subsidi untuk Oplosan, APH Diminta Bertindak

Beritatrend.com. – Bogor Senen, 24 Februari 2025 – Sebuah mobil Suzuki Pickup berwarna silver dengan nomor polisi F 8537 HV menjadi sorotan saat melintas di Jl. Raya Bojonggede Kemang (Bomang).

Mobil ini mengangkut sejumlah besar tabung gas elpiji 3 kg yang tersusun rapi dan terikat kuat. Kejanggalan muncul ketika awak media menanyakan kelengkapan surat jalan, namun sopir tidak dapat menunjukkannya.

Saat dikonfirmasi, sang sopir yang diketahui bernama Asep mengaku hanya menjalankan tugasnya sebagai pekerja harian.

“Saya cuma kerja, bang. Dibayar seribu rupiah per tabung,” ucapnya kepada awak media.

Asep juga menyebutkan bahwa gas tersebut berasal dari wilayah Depok dan akan dikirim ke Ciseeng, lebih tepatnya ke seorang penerima bernama Gugun.

Dugaan semakin kuat bahwa gas subsidi tersebut akan digunakan untuk praktik oplosan.

Mobil yang digunakan tidak memiliki plang nama perusahaan atau agen resmi, yang seharusnya menjadi standar dalam pendistribusian gas bersubsidi.

Ditambah lagi, aturan terbaru menyatakan bahwa sejak 1 Februari 2025, penjualan gas elpiji 3 kg tidak boleh dilakukan secara eceran di pengecer.

Kini, distribusi hanya boleh dilakukan melalui pangkalan resmi Pertamina.

Aturan Jelas, Pelanggaran Nyata

Pemerintah telah menetapkan beberapa regulasi ketat mengenai distribusi gas elpiji 3 kg, di antaranya:

  • Perpres Nomor 104 Tahun 2007: Mengatur penyediaan, distribusi, dan harga gas subsidi.
  • Perpres Nomor 38 Tahun 2019: Menegaskan bahwa LPG 3 kg hanya untuk rumah tangga, usaha mikro, nelayan, dan petani.
  • Perpres Nomor 70 Tahun 2021: Memperbarui ketentuan distribusi gas subsidi.
  • SE Dirjen Migas Nomor B-2461/MG.05/DJM/2022: Menentukan kelompok masyarakat yang berhak membeli LPG 3 kg.
  • Peraturan Menteri Keuangan: Mengatur tata cara penyediaan, penghitungan, dan pembayaran subsidi.

Dengan adanya regulasi tersebut, pengangkutan gas subsidi tanpa kelengkapan dokumen yang jelas dapat dikategorikan sebagai pelanggaran yang merugikan negara dan masyarakat.

APH Diminta Bertindak

Jika terbukti bahwa gas subsidi ini disalahgunakan untuk praktik oplosan, maka jelas ini merupakan tindakan yang merugikan negara serta masyarakat kecil yang benar-benar membutuhkan gas subsidi.

Aparat Penegak Hukum (APH) seperti Polres Bogor dan Polda Jawa Barat diharapkan segera menyelidiki kasus ini untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan yang merugikan masyarakat luas.

Awak media berkomitmen untuk terus menggali informasi lebih lanjut dan akan segera melakukan konfirmasi kepada pihak terkait, termasuk Dinas Perdagangan dan Perindustrian, agar kasus ini bisa ditindaklanjuti dengan tegas.

Kasus seperti ini menjadi peringatan bagi seluruh pihak bahwa subsidi harus tepat sasaran dan tidak boleh dimanfaatkan oleh oknum untuk kepentingan pribadi.

Semua pihak diharapkan turut serta dalam mengawasi distribusi gas bersubsidi agar tidak terjadi penyalahgunaan yang berpotensi merugikan banyak orang.

Exit mobile version