Menteri PANRB: Reformasi Birokrasi Kunci Kesejahteraan

Kepala Daerah Harus Bergerak! reformasi birokrasi bukan sekadar perubahan

Beritatrend.com. – Magelang Senen, 24 Februari 2025 – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Rini Widyantini menegaskan bahwa reformasi birokrasi bukan sekadar perubahan administratif, tetapi sebuah revolusi tata kelola pemerintahan yang harus dijalankan secara menyeluruh.

Dalam Retret Pembekalan Kepala Daerah di Lembah Tidar Akademi Militer (Akmil) Magelang, Jawa Tengah, Rini menyerukan kepada seluruh kepala daerah agar serius mengawal reformasi birokrasi demi kesejahteraan masyarakat.

Menurut Rini, birokrasi yang efektif dan efisien akan mempercepat pelayanan publik serta mendukung pembangunan ekonomi yang inklusif.

“Reformasi birokrasi kita lakukan secara holistik agar pelayanan publik semakin cepat, mudah, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat,” tegasnya.

Pemda di Garis Depan Pelayanan Publik

Rini menyoroti peran krusial pemerintah daerah (Pemda) dalam mewujudkan reformasi birokrasi.

Dengan banyaknya unit pelayanan publik di daerah, kepala daerah diharapkan menjadi garda terdepan dalam memastikan layanan publik yang prima.

“Baik buruknya pelayanan kepada masyarakat bergantung pada bagaimana kepala daerah mengelola birokrasi di wilayahnya,” tambahnya.

Masyarakat saat ini memiliki ekspektasi tinggi terhadap pelayanan publik yang cepat dan transparan.

Jika harapan tersebut tidak terpenuhi, kepercayaan publik terhadap pemerintah akan melemah.

Sebaliknya, pelayanan publik yang prima akan meningkatkan legitimasi dan dukungan masyarakat terhadap pemerintah daerah.

Strategi dan Langkah Nyata Reformasi Birokrasi

Menteri PANRB menguraikan sejumlah langkah konkret yang harus segera diterapkan kepala daerah untuk mengakselerasi reformasi birokrasi:

  1. Menyusun Roadmap Reformasi Birokrasi
    Kepala daerah wajib menyelaraskan kebijakan daerah dengan agenda nasional guna menciptakan birokrasi yang adaptif dan inovatif.
  2. Memperkuat Manajemen ASN
    Dalam rangka melaksanakan amanat Pasal 65 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, kepala daerah diminta tidak lagi mengangkat pegawai non-ASN dan memastikan pengelolaan sumber daya manusia yang profesional dan akuntabel.
  3. Mewujudkan Layanan Publik yang Mudah, Murah, dan Cepat
    Pelayanan publik harus berbasis digital dan berorientasi pada kepuasan masyarakat agar akses layanan menjadi lebih efisien dan transparan.
  4. Memperkuat Kolaborasi dengan Sekretaris Daerah
    Kepala daerah harus bekerja sama dengan sekretaris daerah untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang sinergis dan efektif.

Rini memastikan bahwa pemerintah pusat akan terus mendukung kepala daerah dalam membangun birokrasi yang efisien dan berdaya saing tinggi.

“Semangat kolaborasi dan komitmen yang kuat harus menjadi fondasi utama dalam tata kelola pemerintahan,” pungkasnya.

Dengan reformasi birokrasi yang semakin matang, diharapkan layanan publik yang lebih baik dapat mendorong pertumbuhan ekonomi serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di seluruh Indonesia.

Exit mobile version