KPK Sita 11 Mobil Mewah dan Uang Rp 56 Miliar dari Rumah Japto, Ada Apa?

Beritatrend.com.  – Jakarta Sabtu, 08/02/25. – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membuat gebrakan dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

Kali ini, rumah Ketua Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (PP), Japto Soerjosoemarno, yang menjadi sasaran penggeledahan terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

Penggeledahan yang berlangsung pada Selasa (4/2/2025) di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, berlangsung dari sore hingga malam hari.

Hasilnya cukup mengejutkan, dengan sejumlah barang mewah dan uang dalam jumlah fantastis yang berhasil disita KPK. Berikut fakta-fakta menarik terkait penggeledahan tersebut:

1. 11 Mobil Mewah Disita, Ada Rubicon hingga Mercedes-Benz

KPK mengamankan 11 unit kendaraan mewah dari rumah Japto. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengungkapkan bahwa mobil-mobil tersebut terdiri dari berbagai merek ternama yang identik dengan kemewahan dan prestise.

“Penyidik melakukan penyitaan terhadap 11 mobil dengan beragam jenis, di antaranya Jeep Gladiator Rubicon, Land Rover Defender, Toyota Land Cruiser, Mercedes-Benz, Toyota Hilux, Mitsubishi Coldis, dan Suzuki,” ujar Tessa kepada awak media.

Mobil-mobil ini diduga memiliki keterkaitan dengan aliran dana hasil TPPU yang sedang diselidiki KPK.

2. Uang Rp 56 Miliar dalam Rupiah dan Valas Ikut Diamankan

Tak hanya kendaraan mewah, KPK juga menyita uang tunai dalam jumlah mencengangkan.

Totalnya mencapai Rp 56 miliar, terdiri dari pecahan rupiah dan valuta asing.

“Penyidik menggeledah dan melakukan penyitaan uang dalam bentuk rupiah dan valas senilai kurang lebih Rp 56 miliar, selain itu juga ada dokumen dan barang bukti elektronik yang diamankan,” jelas Tessa.

Namun, hingga kini KPK belum merinci apakah seluruh barang sitaan tersebut milik pribadi Japto atau terkait dengan pihak lain dalam lingkup kasus yang sama.

3. Alasan KPK Geledah Rumah Japto: Cari Bukti Tambahan & Asset Recovery

KPK menegaskan bahwa penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya mencari bukti tambahan dalam kasus TPPU yang menjerat Rita Widyasari.

Selain itu, tindakan ini juga dilakukan dalam rangka pemulihan aset (asset recovery) yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

“Penyidik menilai diperlukan tindakan penggeledahan untuk mencari alat bukti tambahan. Selain itu, ini juga dilakukan untuk asset recovery dalam perkara tersebut,” kata Tessa.

Meski begitu, KPK masih enggan membeberkan detail hubungan antara Japto dan kasus Rita, mengingat penyidikan masih berlangsung.

4. Respons Pemuda Pancasila: Hormati Proses Hukum, Jangan Reaktif

Menanggapi penggeledahan ini, Pemuda Pancasila (PP) melalui Sekjen-nya, Arif Rahman, meminta para kader untuk tetap tenang dan menghormati proses hukum.

“Kami menghormati proses hukum yang berlaku dan yang terpenting harus mengedepankan asas praduga tak bersalah,” ujar Arif saat dikonfirmasi.

Menurutnya, Japto bersikap kooperatif dan menghormati langkah KPK yang menjalankan tugas secara profesional.

“Beliau respek terhadap KPK karena sangat kooperatif dan profesional dalam menjalankan tugas,” tambah Arif.

Kasus Bergulir, Publik Menanti Kejelasan

Penggeledahan ini tentu menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat terkait peran Japto dalam pusaran kasus korupsi ini.

Apakah barang-barang mewah tersebut berkaitan langsung dengan hasil TPPU? Atau ada aliran dana yang belum terungkap?

KPK dipastikan akan terus mendalami kasus ini, dan publik berharap transparansi penuh demi menjaga kepercayaan terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Exit mobile version