Menkes “Ancam” Bekukan Anggaran Dinkes Provinsi yang Lambat Validasi KRIS RS

Beritatrend.com. – Jakarta Selasa, 11 Februari 2025 — Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengeluarkan peringatan keras kepada Dinas Kesehatan (Dinkes) provinsi yang belum optimal dalam memvalidasi progres implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) di rumah sakit.

Ancaman ini bukan sekadar peringatan kosong. Menkes menyatakan siap “membintangi” atau membekukan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk provinsi yang abai terhadap tugasnya.

“Saya minta dinkes-dinkes kalau dia enggak pernah ngecek rumah sakitnya sudah jalan apa enggak, nanti DAK-nya kita bintangin juga. Kita kan sekarang zamannya lagi bintang-bintangin,” tegas Budi dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/2/2025).

KRIS: Bukan Sekadar Kelas, Tapi Standar Layanan

KRIS bukan hanya tentang pengaturan kelas rawat inap, melainkan memastikan standar minimal layanan kesehatan terpenuhi bagi seluruh pasien BPJS di Indonesia.

Pemerintah menargetkan implementasi KRIS di 3.113 rumah sakit—baik swasta maupun pemerintah—pada Juni 2025.

Hingga saat ini, sebanyak 2.766 rumah sakit (sekitar 88%) sudah divalidasi oleh dinkes setempat.

Namun, Menkes menyoroti empat provinsi yang tingkat validasinya di bawah 50%, yaitu Kalimantan Tengah, Maluku Utara, Papua, dan Papua Pegunungan.

“Kalau Kalimantan Barat bisa, masa Kalimantan Tengah enggak bisa? Papua Barat Daya saja sudah validasi tinggi. Ini bukan soal bisa atau enggak, ini masalah niat,” sindir Budi.

12 Kriteria KRIS: Jaminan Layanan Kesehatan yang Lebih Layak

Merujuk Pasal 46A Perpres Nomor 59 Tahun 2024, ada 12 kriteria utama kamar KRIS yang harus dipenuhi, di antaranya:

  1. Kualitas Bangunan: Tidak berpori untuk mencegah penumpukan debu dan mikroorganisme.
  2. Ventilasi Udara: Minimal enam kali pergantian udara per jam.
  3. Pencahayaan: 250 lux untuk penerangan utama, 50 lux untuk pencahayaan tidur.
  4. Kelengkapan Tempat Tidur: Dua kotak kontak tanpa sambungan langsung tanpa pengaman.
  5. Nakas di Setiap Tempat Tidur: Mendukung kenyamanan pasien.
  6. Suhu Stabil: 20-26°C untuk kenyamanan pasien.
  7. Pembagian Ruang Rawat: Berdasarkan jenis kelamin dan jenis penyakit.
  8. Kepadatan Ruang: Jarak antar tempat tidur minimal 1,5 meter.
  9. Tirai/Partisi: Privasi pasien terjaga.
  10. Kamar Mandi Dalam: Ventilasi baik, pintu mudah diakses dari dua sisi.
  11. Aksesibilitas: Fasilitas ramah disabilitas, dengan pegangan rambat dan ruang gerak luas.
  12. Bel Perawat & Outlet Oksigen: Memastikan respons cepat dan dukungan medis yang memadai.

Ancaman Serius atau Strategi Dorongan?

Langkah Menkes ini menandakan komitmen pemerintah untuk memastikan semua rumah sakit memenuhi standar KRIS, tanpa kompromi.

Dengan “bintang” sebagai alat tekanan, Budi berharap provinsi-provinsi yang tertinggal segera mengejar ketertinggalannya.

Apakah ancaman ini akan efektif? Waktu yang akan menjawab.

Namun yang pasti, masyarakat berharap layanan kesehatan yang lebih baik bukan hanya wacana, melainkan kenyataan.

Exit mobile version