Status Tersangka Hasto Kristiyanto Sah, Praperadilan Ditolak Hakim

Beritatrend.com. – Jakarta Jum’at, 14/02/25. – Upaya Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, untuk menggugurkan status tersangkanya melalui jalur praperadilan akhirnya kandas.

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, menolak permohonan praperadilan yang diajukan Hasto dan menyatakan permohonannya “kabur atau tidak jelas.”

Dengan putusan ini, status tersangka Hasto dalam kasus dugaan suap dan upaya menghalangi penyidikan terkait Harun Masiku kini sah secara hukum.

Hakim: Permohonan Praperadilan Kabur

Sidang praperadilan ini terdaftar dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel.

Hasto menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), meminta agar status tersangkanya dinyatakan tidak sah.

Namun, hakim menilai permohonannya tidak memenuhi syarat formil.

“Menyatakan permohonan praperadilan pemohon kabur atau tidak jelas. Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” ujar hakim Djuyamto dalam persidangan, Kamis (13/2/2025).

Dalam hukum, putusan “tidak diterima” (Niet Ontvankelijke Verklaard/NO) berarti gugatan tidak bisa dilanjutkan karena cacat formil, bukan karena materi perkara lemah.

Hal ini memberi peluang bagi Hasto untuk mengajukan upaya hukum lain.

PDIP: Ini Bukan Akhir!

Kuasa hukum Hasto, Todung Mulya Lubis, menyatakan kekecewaannya terhadap putusan hakim.

Ia menilai pertimbangan hukum yang diberikan tidak cukup meyakinkan.

“Kami sangat menyayangkan bahwa kami tidak menemukan pertimbangan hukum atau legal reasoning yang dapat dipahami,” ujar Todung.

Meski begitu, Todung menegaskan bahwa ini bukan akhir dari perjuangan hukum mereka.

Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Maqdir Ismail, membuka kemungkinan untuk mengajukan praperadilan baru atau langkah hukum lain, tergantung pada keputusan Hasto.

KPK: Putusan Hakim Sudah Tepat

Menanggapi putusan ini, Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan bahwa keputusan hakim sudah proporsional dan sesuai dengan dalil hukum yang diajukan tim KPK.

“Putusan hakim sudah tepat sebagaimana pertimbangan dari dalil dan argumentasi yang disampaikan tim hukum dari KPK,” ujar Setyo.

Ketika ditanya kapan Hasto akan diperiksa kembali, Setyo menyebut hal tersebut menjadi kewenangan penyidik.

Dengan putusan ini, penyidikan KPK terhadap Hasto Kristiyanto dipastikan berlanjut.

Publik kini menanti langkah hukum apa yang akan ditempuh oleh pihak Hasto selanjutnya.

Exit mobile version