Beritatrend.com. – Tangerang Selatan Selasa, 25/03/25.– Seorang kreditur Adira Finance Cabang Tangerang Alam Sutera, Ahyadi, dibuat geram setelah barang-barang pribadinya raib dari dalam jok motor Yamaha Mio S miliknya.
Motor tersebut sebelumnya ditarik akibat tunggakan angsuran, tetapi setelah ia melunasi semua kewajiban dan membayar biaya pembatalan tarik, barang-barang seperti jas hujan, power bank, dan satu set kunci tidak lagi ditemukan.
Motor Ditarik, Barang Pribadi “Aman”?
Peristiwa penarikan motor terjadi beberapa minggu lalu di wilayah Curug Lippo.
Saat itu, motor dikendarai oleh putranya, Bgs, yang dihentikan oleh beberapa orang yang mengaku sebagai petugas leasing.
Setelah menerima surat penarikan, motor langsung dibawa tanpa memberi kesempatan mengambil barang di dalam jok.
“Anak saya sempat mau ambil barang-barangnya, tapi dicegah. Katanya aman dan nggak perlu diambil,” ungkap Ahyadi pada Senin (24/3/2025).
Namun, saat ia mengambil kembali motornya pada Sabtu (22/3/2025) di lokasi yang ditentukan pihak Adira di Cilenggang, Tangerang Selatan, ia justru mendapati barang-barangnya sudah lenyap.
Adira Saling Lempar Tanggung Jawab
Lebih mengecewakan lagi, ketika Ahyadi menanyakan perihal barang-barangnya, pihak Adira Finance terkesan saling lempar tanggung jawab.
“Mereka bilang itu urusan matel (mata elang) atau orang gudang. Nggak ada yang mau tanggung jawab,” kesalnya.
Saat dikonfirmasi oleh wartawan, Jali—salah satu perwakilan Adira Finance—menolak memberikan penjelasan detail dan mengarahkan untuk berbicara dengan Subhan, Manager Head Collection.
Namun, Subhan justru memilih bungkam dan menolak pernyataannya dimuat di media.
“Tolong jangan ditulis, saya keberatan. Biar atasan saya yang bicara,” elaknya saat ditemui di kantor Adira Finance Cabang Alam Sutera, Senin (24/3/2025).
Dimana Tanggung Jawab Adira?
Kasus ini memicu pertanyaan besar tentang tanggung jawab Adira Finance dalam menjaga keamanan barang pribadi debitur selama proses penarikan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, penarikan kendaraan wajib dilakukan sesuai prosedur yang sah tanpa merugikan konsumen.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juga menjamin hak konsumen atas keamanan dan kenyamanan dalam menggunakan barang atau jasa.
Kejadian yang menimpa Ahyadi menegaskan bahwa masih ada celah dalam transparansi dan akuntabilitas perusahaan pembiayaan dalam proses penarikan kendaraan.
Konsumen berhak mendapat perlindungan penuh, termasuk jaminan keamanan barang pribadi yang ikut disita.
Hingga saat ini, Adira Finance Cabang Alam Sutera belum memberikan klarifikasi resmi terkait hilangnya barang-barang Ahyadi.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi semua debitur untuk lebih waspada dan memastikan hak mereka terlindungi saat menghadapi proses penarikan kendaraan.
Apakah kasus seperti ini akan terus terjadi tanpa pertanggungjawaban? Konsumen menunggu kejelasan!