banner 728x90

Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Non-Sengketa Dijadwalkan 6 Februari 2025

Beritatrend.com.  –Jakarta Rabu, 22/01/25. – Pemerintah, Komisi II DPR RI, dan penyelenggara pemilu resmi menetapkan tanggal 6 Februari 2025 sebagai hari pelantikan bagi kepala daerah terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 yang tidak bersengketa.

Keputusan ini diambil dalam Rapat Kerja bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Komisi II DPR RI, serta perwakilan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Pelantikan akan dipimpin langsung oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, di Jakarta.

Namun, pelantikan kepala daerah di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Aceh akan dilakukan sesuai aturan khusus yang berlaku di masing-masing daerah.

Tahap Pelantikan Berdasarkan Sengketa Pemilu

Mendagri Tito Karnavian menjelaskan bahwa pelantikan dilakukan dalam dua tahap.

Tahap pertama pada 6 Februari 2025 untuk kepala daerah yang tidak terlibat sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Sementara itu, pelantikan untuk kepala daerah yang masih menunggu putusan MK akan dilakukan setelah proses hukum selesai.

“Kita akan melaksanakan pelantikan sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 164B. Ini untuk mempercepat kepastian politik di daerah dan memberikan dampak positif yang lebih luas,” ujar Mendagri dalam rapat di Gedung Nusantara, DPR RI, Jakarta, Rabu (22/1/2025).

Percepatan Kepastian Politik di Daerah

Mendagri juga menyatakan pentingnya percepatan pelantikan demi menjaga stabilitas dan dinamika pemerintahan di daerah.

“Makin cepat kepala daerah dilantik, makin cepat pula mereka bisa bekerja dan memberikan kepastian bagi masyarakat,” tambahnya.

Dalam rapat tersebut, disepakati pula bahwa Mendagri akan mengusulkan revisi terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024 yang mengatur tata cara pelantikan kepala daerah.

Hal ini dilakukan untuk menyelaraskan kebijakan dengan kebutuhan situasi politik yang berkembang.

Pelantikan DIY dan Aceh Sesuai Aturan Khusus

Berbeda dengan daerah lain, pelantikan di DIY dan Aceh akan dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku khusus.

Hal ini mengacu pada status istimewa DIY dan kekhususan Aceh yang diatur dalam regulasi masing-masing.

Keputusan ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak, termasuk anggota DPR RI dan penyelenggara pemilu.

Mereka menilai langkah ini akan memperkuat legitimasi hasil Pilkada 2024 sekaligus menjaga stabilitas politik di tingkat daerah.

Dengan jadwal pelantikan yang sudah ditetapkan, masyarakat kini menunggu realisasi kebijakan tersebut sebagai langkah awal penguatan pemerintahan hasil Pilkada Serentak 2024.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!