Masalah Larangan Pengecer Jual Elpiji 3 Kg Mulai Menghangat ?

Bahlil Belum Lapor Prabowo Terkait Kisruh Elpiji 3 Kg

Beritatrend.com. – Jakarta Senen, 03/02/25. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menanggapi isu terkini mengenai larangan pengecer untuk menjual elpiji 3 kilogram (kg) di masyarakat.

Dalam wawancara yang digelar di Bogor pada Minggu (2/2/2025), Bahlil mengaku bahwa dirinya belum melaporkan masalah tersebut kepada Presiden Prabowo Subianto.

Ia menegaskan bahwa masalah ini bukanlah sesuatu yang harus langsung dilaporkan ke Presiden.

Bahlil Mengungkapkan Alasan Belum Lapor ke Prabowo

Bahlil menyampaikan bahwa tidak semua permasalahan harus dilaporkan ke Presiden.

“Ya itu kan jangan semua hal ke Presiden,” katanya saat memberikan penjelasan.

Menurutnya, Prabowo sebagai Presiden memiliki banyak menteri yang dapat menangani berbagai isu, termasuk masalah terkait elpiji 3 kg.

“Nanti seolah-olah enggak ada menterinya yang kerja,” ungkap Bahlil menanggapi anggapan bahwa setiap masalah harus langsung diambil alih oleh Presiden.

Kisruh Elpiji 3 Kg, Para Menteri Siap Menyelesaikan Masalah

Menteri Bahlil menegaskan bahwa jika ada kesalahan dalam kebijakan mengenai larangan pengecer menjual elpiji 3 kg, maka para menteri yang akan menyelesaikannya.

“Sudahlah, kalau itu benar-benar salah, biarlah menteri yang akan menjalankan dan meluruskan kalau ada yang keliru,” ujar Bahlil.

Hal ini menunjukkan bahwa penyelesaian masalah tidak selalu membutuhkan campur tangan langsung dari Presiden.

Pengecer Elpiji 3 Kg Dilarang Mulai 1 Februari 2025

Sementara itu, aturan mengenai pelarangan pengecer untuk menjual elpiji 3 kg mulai berlaku pada 1 Februari 2025.

Pengecer yang ingin tetap beroperasi menjual gas elpiji bersubsidi harus terdaftar sebagai pangkalan resmi atau subpenyalur dari Pertamina.

Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menjelaskan bahwa pengecer yang ingin menjadi pangkalan dapat mendaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Pendaftaran Pengecer Elpiji sebagai Pangkalan

Yuliot menjelaskan lebih lanjut bahwa pengecer yang ingin tetap menjual elpiji 3 kg harus mendaftar terlebih dahulu sebagai pangkalan.

Pendaftaran ini harus dilakukan melalui sistem OSS untuk mendapatkan NIB yang diperlukan agar mereka bisa menjadi subpenyalur resmi.

“Nomor induk perusahaan diterbitkan melalui OSS. Kalau pengecer ingin jadi pangkalan, perseorangan pun boleh daftar,” ujar Yuliot di Jakarta pada Jumat (31/1/2025).

Protes dari Pengecer Elpiji 3 Kg

Meskipun aturan baru ini telah dikeluarkan, banyak pengecer yang menolak larangan penjualan elpiji 3 kg tersebut.

Mereka merasa keberatan dengan kebijakan yang mengharuskan mereka untuk mendaftar dan beralih menjadi pangkalan.

Pengecer mempertanyakan apakah pangkalan yang baru dapat beroperasi dengan baik dan tetap melayani masyarakat, termasuk berjualan hingga malam hari seperti yang mereka lakukan selama ini.

Pengecer Merasa Tidak Diberi Waktu yang Cukup untuk Beradaptasi

Para pengecer juga merasa bahwa mereka tidak diberikan waktu yang cukup untuk beradaptasi dengan peraturan baru ini.

Beberapa dari mereka mempertanyakan apakah sistem baru ini dapat memenuhi permintaan konsumen secara efektif, mengingat mereka sudah lama beroperasi dan memiliki hubungan langsung dengan pelanggan di daerah mereka.

Kesimpulan: Adanya Pro dan Kontra Terkait Kebijakan Baru Elpiji 3 Kg

Kebijakan larangan pengecer menjual elpiji 3 kg memang menimbulkan kontroversi.

Di satu sisi, kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi penyalahgunaan subsidi dan memastikan distribusi gas lebih tepat sasaran.

Namun, di sisi lain, banyak pengecer yang merasa terbebani dan khawatir dengan dampak kebijakan ini terhadap usaha mereka.

Bahlil dan pemerintah berjanji akan terus mengawal dan mengatasi masalah ini dengan melibatkan para menteri terkait.

Ke depan, kita masih akan melihat bagaimana kebijakan ini diterapkan dan bagaimana respons masyarakat serta pengecer terhadap peraturan baru tersebut.

Yang pasti, pemerintah berharap kebijakan ini akan membawa dampak positif dalam jangka panjang bagi masyarakat dan sektor energi di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!