Hukum  

Eks Kepala Bea Cukai Jogja Eko Darmanto Didakwa Terima Gratifikasi Rp 23,5 Miliar

Mantan Kepala Bea-Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, resmi didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 23,5 miliar dalam sidang dakwaan yang digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya

Beritatrend.com -Jakarta selasa,14/05/24.  Mantan Kepala Bea-Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, resmi didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 23,5 miliar dalam sidang dakwaan yang digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya pada Selasa (14/5/2024). Jaksa KPK, Eko Wahyu Prayitno, membeberkan bahwa Eko menerima gratifikasi dari belasan orang yang terkait dengan jabatannya sebagai penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) di Kementerian Keuangan.

“Sebagai orang yang melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, menerima gratifikasi berupa uang keseluruhannya berjumlah Rp23.511.303.640,24,” ujar jaksa Eko Wahyu. Gratifikasi tersebut diduga berkaitan dengan jabatan Eko dan bertentangan dengan kewajiban serta tugasnya sesuai dengan UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Daftar Gratifikasi yang Diterima Eko Darmanto
Berikut rincian penerimaan gratifikasi oleh Eko Darmanto berdasarkan dakwaan jaksa KPK:
1. Andry Wirjanto: Rp 1.370.000.000,00
2. Ong Andy Wiryanto: Rp 6.850.000.000,00
3. David Ganianto dan Teguh Tjokrowibowo: Rp 300.000.000,00
4. Lutfi Thamrin dan M. Choiril: Rp 200.000.000,00
5. Irwan Daniel Mussry: Rp 100.000.000,00
6. Rendhie Okjiasmoko: Rp 30.000.000,00
7. Martinus Suparman: Rp 930.000.000,00
8. Soni Darma: Rp 450.000.000,00
9. Nusa Syafrizal melalui Ilham Bagus Prayitno: Rp 250.000.000,00
10. Benny Wijaya: Rp 60.000.000,00
11. S. Steven Kurniawan: Rp 2.300.229.000,00
12. Lin Zhengwei dan Aldo: Rp 204.380.000,00
13. Pengusaha yang tidak diketahui namanya: Rp 10.916.694.640,24

Deretan Aset Mewah dari Hasil Gratifikasi
Uang hasil gratifikasi digunakan Eko untuk membeli dan mengalihkan berbagai aset mewah. Berikut daftar aset dan barang-barang yang dibeli:
Tanah dan Properti:
– Sebidang tanah di Perumahan Gading Pelangi Indah, Jakarta Utara
– Apartemen di Green Pramuka City dan Grand Taman Melati Margonda 2
– Sebidang tanah dan bangunan di Perumahan Bali View, Tangerang
– Beberapa bidang tanah di Bogor, Jawa Barat

Kendaraan Mewah:
– Mobil Mini Cooper, Suzuki Baleno, BMW 53011 LUX G30, Mercedes Benz CLA 200 AMG, Toyota Fortuner, Mazda, dan berbagai mobil klasik seperti Chevrollet Bellair dan Jeep Willys
Sepeda Motor Harley Davidson dan Honda

Tas Mewah:
Tas-tas wanita dari merek Hermes, Gucci, Balenciaga, YSL, Goyard, Tory Burch, Loup Noir, dan Bottega Veneta

Penyelidikan dan Dakwaan
Kasus Eko Darmanto mencuat setelah ia sering memamerkan kekayaannya di media sosial, yang memicu klarifikasi oleh KPK terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Setelah penelusuran, KPK mendapati sejumlah aset mewah namun dengan utang yang besar. Akibatnya, Eko ditetapkan sebagai tersangka dan kini menghadapi dakwaan pelanggaran Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 1999 serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dengan dakwaan ini, Eko Darmanto terancam hukuman berat atas tindakannya yang melanggar hukum dan merugikan negara. Sidang lanjutan akan terus memantau perkembangan kasus ini.

error: Content is protected !!
Exit mobile version