Pengembalian Dana Korupsi oleh Tersangka HF dalam Kasus Jaringan Desa

Kasus dugaan korupsi di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin kembali mencatat perkembangan signifikan. Hari ini, Jum'at tanggal 21 Juni 2024, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan

Beritatrend.com. -Palembang Jum’at. Musi Banyuasin. Kasus dugaan korupsi di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin kembali mencatat perkembangan signifikan. Hari ini, Jum’at tanggal 21 Juni 2024, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menerima pengembalian kerugian keuangan negara dari tersangka HF, Kepala Bidang Pembangunan Ekonomi dan Desa Dinas PMD.

Pengembalian senilai Rp. 126.000.000,- (seratus dua puluh enam juta rupiah) tersebut merupakan hasil dari aliran dana yang diterima HF dari MA, Direktur PT. Info Media Solusi Net (ISN), terkait dengan kegiatan pembuatan dan pengelolaan jaringan/instalasi komunikasi dan informasi lokal desa pada tahun anggaran 2019-2023. Dana tersebut diserahkan melalui keluarga dan penasehat hukum tersangka kepada tim penyidik pada pukul 14.30 WIB.

Sebelumnya, HF telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-07/L.6.5/Fd.1/06/2024 tanggal 11 Juni 2024. Peranannya dalam kasus ini adalah sebagai penerima uang dari MA terkait langganan internet desa.

Kejadian ini menunjukkan langkah pertama dalam proses hukum untuk mendapatkan keadilan atas dugaan tindak pidana korupsi di Musi Banyuasin. Tim penyidik berkomitmen untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan adil demi mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan dan penegakan hukum di daerah.

Pengembalian dana sebesar Rp. 126.000.000,- ini diharapkan dapat menjadi contoh bahwa upaya untuk membersihkan korupsi dari lingkungan pemerintahan dapat terwujud dengan langkah konkret dan berkelanjutan.

Exit mobile version