Dugaan Manipulasi Data
Kasus ini semakin menarik perhatian setelah muncul dugaan bahwa data kepegawaian telah dimanipulasi agar tetap menerima honor bulanan.
Pegawai lama, FDS, yang dilaporkan tidak lagi aktif bekerja, digantikan oleh AN tanpa proses resmi.
AN sendiri diketahui telah bekerja di UPT Puskesmas Batusari selama lebih dari setahun, meskipun pengangkatannya bertentangan dengan aturan yang berlaku.
Konsekuensi Hukum Menanti
Jika dugaan ini terbukti, tindakan Kepala UPT dapat dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap surat edaran Sekda dan berpotensi melanggar undang-undang yang mengatur tata kelola kepegawaian di lingkungan pemerintahan.
Sanksi tegas dapat dikenakan, mulai dari administratif hingga pidana, mengingat adanya indikasi penyalahgunaan anggaran.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa integritas dalam pengelolaan tenaga non-ASN adalah hal yang sangat penting, terutama di tengah upaya pemerintah meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.
Semua pihak kini menantikan tindak lanjut dari Dinas Kesehatan dan Pemerintah Kota Tangerang untuk menyelesaikan persoalan ini.