Beritatrend.com. – Tangerang Minggu, 02/02/25. – Dunia jurnalistik dan aktivis sosial di Indonesia kembali terusik. Kali ini, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Yandri Susanto, mengeluarkan pernyataan yang dinilai merendahkan profesi wartawan dan LSM.
Dalam sebuah video yang beredar luas, Yandri menyebut wartawan dan LSM sebagai “Bodrex” serta menuding mereka sering mengganggu kepala desa dengan permintaan uang.
Tak hanya itu, ia bahkan meminta aparat kepolisian dan kejaksaan untuk menertibkan dan menangkap mereka.
Pernyataan ini langsung menuai gelombang kritik, salah satunya dari Ketua Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Banten, Syamsul Bahri.
“Ucapan Menteri Desa itu sungguh tidak pantas dan melukai hati kami. Profesi wartawan dan LSM adalah profesi yang mulia, yang bekerja untuk kepentingan publik dan sebagai pilar demokrasi. Saya yakin seluruh wartawan dan aktivis di Indonesia merasa tersakiti,” ujar Syamsul pada Minggu (2/2/2025).
Menurut Syamsul, wartawan bekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan dilengkapi dengan surat tugas serta kartu pers resmi.
Ia menekankan bahwa jika Menteri Desa ingin mengkritik, seharusnya ia menggunakan istilah “oknum” untuk merujuk individu tertentu, bukan menyamaratakan seluruh profesi.
“Tidak ada wartawan Bodrex! Pejabat publik seperti Menteri Desa harus lebih berhati-hati dalam berucap. Jangan sampai pernyataan seperti ini mencoreng reputasi jurnalistik dan menimbulkan ketegangan antara pemerintah dan media,” tegas Syamsul.
Pernyataan Yandri Susanto juga mengingatkan publik pada insiden sebelumnya, di mana Gus Miftah harus mundur dari jabatan pemerintah usai membuat pernyataan kontroversial mengenai profesi tukang es. Kini, kasus serupa terulang di kabinet Presiden Prabowo Subianto.
GWI DPD Banten pun mendesak Presiden Prabowo untuk mengambil langkah tegas terkait pernyataan Menteri Desa.
“Seorang menteri harus memahami peran wartawan dan LSM dalam mengawasi pemerintahan. Jika ada oknum yang menyalahgunakan profesinya, itu ranah hukum, bukan dengan menstigma keseluruhan profesi,” tambah Syamsul.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait masih belum memberikan tanggapan resmi.
Akankah pernyataan ini berbuntut panjang? Publik menunggu langkah selanjutnya dari pemerintah.