Iwakum Desak Pengadilan Tak Batasi Peliputan Media

BeritaTrend.com. – Jakarta Jum’at, 18/04/25. Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dengan terdakwa Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, diwarnai polemik pembatasan peliputan media.

Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) secara tegas mendesak Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dan majelis hakim untuk tidak menutup akses jurnalis dalam proses peradilan yang menyedot perhatian publik tersebut.

“Kami memahami keterbatasan ruang, tetapi harus ada solusi. Minimal, sediakan layar atau siaran langsung untuk para jurnalis yang tidak bisa masuk,” kata Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil, Kamis (17/4/2025).

Irfan menegaskan bahwa asas keterbukaan adalah pilar penting dalam sistem hukum yang transparan dan akuntabel.

Menurutnya, pembatasan peliputan tanpa menyediakan fasilitas alternatif justru mencederai hak publik atas informasi.

Dalam sidang yang digelar Kamis pagi itu, majelis hakim yang dipimpin Rios Rahmanto melarang adanya siaran langsung maupun perekaman persidangan.

Larangan ini diperparah dengan tidak tersedianya fasilitas pemantauan bagi awak media yang tak bisa masuk ke ruang sidang karena dipenuhi massa pendukung terdakwa.

“Ini bukan sekadar peliputan, ini soal fungsi kontrol publik terhadap jalannya hukum. Jurnalis punya peran strategis dalam menjaga integritas peradilan,” tegas Irfan.

Iwakum mendesak agar PN Jakarta Pusat lebih tanggap terhadap kebutuhan liputan pers, terutama dalam kasus-kasus besar yang menyangkut tokoh publik dan mendapat sorotan luas.

“Pengadilan bukan tempat eksklusif. Ia adalah ruang terbuka bagi keadilan, dan jurnalis adalah mata publik di sana,” tutup Irfan.

Exit mobile version