Beritatrend.com. -Jakarta Sabtu, 28/09/24. Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, baru saja menerima penghargaan “Penghargaan Kreatif untuk Keterlibatan dan Kolaborasi Komunitas” pada acara Malam Apresiasi IDeaward 2024 yang berlangsung di Hall Jakarta Convention Centre pada 27 September 2024. Penghargaan ini diberikan sebagai pengakuan atas program Restorative Justice yang diinisiasi oleh Kejaksaan RI.
Dalam acara tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Harli Siregar mewakili Jaksa Agung untuk menerima penghargaan. Ia menyampaikan rasa terima kasih kepada Ideafest yang telah memberikan apresiasi kepada instansi yang berkontribusi positif bagi masyarakat. Harli menekankan pentingnya momen ini sebagai dorongan bagi Kejaksaan untuk terus berinovasi dalam penegakan hukum.
Program Restorative Justice dinilai berhasil memberikan dampak signifikan dalam menciptakan keadilan yang lebih manusiawi. Dengan pendekatan ini, Kejaksaan telah menyelesaikan ribuan perkara melalui cara yang lebih berorientasi pada penyelesaian masalah, bukan hanya pada penegakan hukum semata.
Kapuspenkum menjelaskan bahwa gagasan ini muncul dari keinginan untuk mengubah paradigma hukum di Indonesia menjadi “Tajam ke Atas, Humanis ke Bawah”. Melalui Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, masyarakat kini dapat merasakan dampak positif dari pendekatan ini, terutama bagi kalangan yang membutuhkan keadilan.
Kejaksaan RI berkomitmen untuk terus meningkatkan efektivitas program ini, memberikan kepastian hukum, dan manfaat bagi masyarakat. Dengan penghargaan ini, harapan akan transformasi hukum yang lebih baik di Indonesia semakin nyata.