Jarnas Anti TPPO Ajak Pemerintah dan Lembaga Terkait Serius Tangani Kasus TPPO di Indonesia

Beritatrend.com. – Jakarta Jum’at, 29 November 2024 — Pada hari kedua Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (16HAKTP), Jaringan Nasional Anti Tindak Pidana Perdagangan Orang (Jarnas Anti TPPO) menggelar diskusi penting dengan berbagai pihak, termasuk Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Veronica Tan, serta sejumlah pimpinan lembaga yang memiliki peran dalam perlindungan perempuan dan anak korban TPPO. Pertemuan ini dihadiri oleh Direktur Tindak Pidana Perempuan dan Anak (PPA) dan Pidana Perdagangan Orang (PPO) Mabes Polri, Brigjen (Pol) Desy Andriani, Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani, dan Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Ai Maryati Solihah.

Diskusi ini dipimpin oleh Ketua Umum Jarnas Anti TPPO, Rahayu Saraswati D. Djojohadikusumo, yang juga merupakan anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra. Dalam kesempatan ini, Rahayu mengungkapkan kekhawatirannya terkait tingginya angka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Indonesia yang belum sepenuhnya teratasi. Dia juga menyoroti daftar pencarian orang (DPO) yang belum tertangkap, menunjukkan betapa besar tantangan yang dihadapi dalam memberantas kejahatan ini.

Rahayu juga menyampaikan bahwa Jarnas Anti TPPO akan fokus di sejumlah provinsi dengan angka kasus TPPO tertinggi, seperti Kota Batam, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Surabaya, dan Sulawesi Utara. Batam, sebagai kota transit utama bagi pekerja migran Indonesia (PMI), menjadi perhatian khusus, di mana modus TPPO berkembang dengan berbagai cara, mulai dari eksploitasi seksual hingga eksploitasi tenaga kerja. Selain itu, Bali juga menjadi perhatian karena selain sebagai destinasi wisata, juga kerap digunakan sebagai tempat tujuan perdagangan orang, termasuk oleh pelaku pedofil.

Salah satu fokus penting yang dibahas dalam pertemuan tersebut adalah usulan untuk merevisi Undang-Undang TPPO, dengan menekankan pentingnya perlakuan terhadap korban anak di bawah 18 tahun sebagai korban TPPO, tanpa memandang persetujuan mereka. Rahayu juga menekankan perlunya penguatan kapasitas Direktorat TP PPA-PPO di Mabes Polri, agar kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat ditangani dengan lebih efektif dan profesional.

Selain itu, Romo Chrisanctus Paschalis Satumus, Ketua Harian Jarnas Anti TPPO, memberikan gambaran situasi TPPO di Batam, yang menjadi pusat transit untuk pekerja migran Indonesia yang dieksploitasi melalui berbagai modus. Menurut Romo Paschal, jaringan mafia TPPO di Batam sangat terorganisir dan melibatkan oknum aparat serta sejumlah ormas dalam menjalankan kegiatan ilegal ini.

Pertemuan ini disambut baik oleh Wakil Menteri PPPA, Veronica Tan, yang menyatakan dukungannya terhadap upaya yang dilakukan oleh Jarnas Anti TPPO. Brigjen Desy Andriani dari Mabes Polri juga mengungkapkan komitmennya untuk meneruskan informasi yang disampaikan oleh Jarnas Anti TPPO, termasuk laporan tentang oknum aparat yang terlibat dalam jaringan TPPO, kepada pimpinan Polri.

Ke depan, Jarnas Anti TPPO berencana untuk menyampaikan Catatan Tahunan 2024 pada Peringatan Hari Pekerja Migran Internasional pada 18 Desember 2024 mendatang di Batam. Dalam catatan tersebut, Jarnas akan mengungkapkan lebih lanjut mengenai perkembangan kasus TPPO, serta langkah-langkah yang diperlukan untuk mengatasi masalah ini secara lebih komprehensif.

Diskusi ini menegaskan perlunya perhatian serius dari pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat untuk menanggulangi TPPO, serta memberikan perlindungan yang lebih baik bagi perempuan dan anak-anak Indonesia yang rentan menjadi korban perdagangan orang. (AdeRiza). *

Exit mobile version