Beritatrend.com. -Jakarta senen, 10/06/24. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memutuskan dengan tegas pada Senin (10/6/2024) bahwa keenam terdakwa dalam kasus korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras di Kementerian Sosial RI telah terbukti bersalah. Dalam sidang yang digelar hari ini, Ketua Majelis Hakim Djuyamto menyatakan bahwa para terdakwa secara sah dan meyakinkan terlibat dalam tindak pidana korupsi bersama-sama.
M Kuncoro Wibowo, mantan Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) periode 2018-2021, dikenai vonis 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 12 bulan penjara. Bersama dengan rekannya, Budi Susanto, Direktur Komersial PT BGR periode yang sama, keduanya dijatuhi hukuman yang sama. Sementara itu, April Churniawan, mantan Vice President Operasional PT BGR, juga divonis dengan hukuman yang serupa.
Hukuman paling berat diberikan kepada Ivo Wongkaren, Direktur Utama Mitra Energi Persada (MEP) dan Ketua Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP), dengan hukuman penjara 8 tahun 6 bulan dan denda Rp 1 miliar. Roni Ramdani, anggota Tim Penasihat PT PTP, dan Richard Cahyanto, General Manajer PT PTP sekaligus Direktur PT Envio Global Persada (EGP), juga dinyatakan bersalah dan divonis penjara masing-masing 6 tahun 6 bulan dan 5 tahun.
Dalam kasus ini, terungkap bahwa kerugian keuangan negara mencapai Rp 127 miliar akibat dugaan korupsi penyaluran bansos beras untuk Keluarga Penerima Manfaat dalam Program Keluarga Harapan Kemensos RI. Jaksa menyebut bahwa tindakan para terdakwa merupakan hasil kerja sama dalam merekayasa pekerjaan konsultansi dengan menunjuk PT PTP sebagai konsultan PT BGR. Atas perbuatan tersebut, terdakwa dinilai telah melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dengan vonis ini, para terdakwa diharapkan menjadi contoh bahwa tindak korupsi tidak akan ditoleransi dan akan diberikan hukuman setimpal sesuai dengan perbuatan yang telah mereka lakukan.