Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memutuskan pada Senin (10/6/2024) ke 6 terdakwa kasus korupsi terbukti bersalah.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memutuskan pada Senin (10/6/2024) ke 6 terdakwa kasus korupsi terbukti bersalah.