Beritatrend.com -Jakarta Rabu, 28/08/24. Sidang dakwaan kasus korupsi yang melibatkan “Crazy Rich” Surabaya, Budi Said, memunculkan dugaan praktik kongkalikong dalam transaksi jual-beli emas PT Antam. Budi Said, bersama sejumlah pihak, didakwa menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,1 triliun.
Jaksa menuduh Budi Said, mantan General Manager PT Antam Tbk Abdul Hadi Avicena, broker Eksi Anggraeni, Endang Kumoro dari Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01, Ahmad Purwanto, dan Misdianto terlibat dalam manipulasi harga emas. Transaksi dilakukan di bawah harga resmi PT Antam, dan faktur yang dikeluarkan diduga tidak sesuai dengan ketentuan.
Menurut jaksa, Budi Said menerima emas Antam lebih dari jumlah yang dibayar, yakni selisih 58,135 kg emas, dengan pembayaran yang tidak sesuai spesifikasi. Transaksi yang dilakukan Budi juga tidak dicatat secara akurat oleh pihak-pihak terkait, sehingga menimbulkan kekurangan stok fisik emas di butik Surabaya 01 sebesar 152,80 kg.
Jaksa mengungkapkan bahwa ada pencatatan transaksi yang tidak sesuai dengan harga resmi dan prosedur yang berlaku, serta ketidakakuratan dalam stok opname yang menyebabkan kerugian besar. Budi Said dan rekan-rekannya dituduh memperoleh keuntungan tidak sah dari transaksi ini, memicu penyelidikan lebih lanjut mengenai bagaimana kasus ini dapat menimbulkan dampak besar pada keuangan negara.
Sidang kasus ini melibatkan sejumlah saksi dan bukti, serta diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai mekanisme dan dampak dari transaksi yang dicurigai melanggar hukum tersebut.