Beritatrend.com. -Jakarta Senen, 30/09/24. Kejaksaan Agung Dalam langkah besar untuk memberantas praktik pencucian uang, Kejaksaan Agung Indonesia mengumumkan penyitaan uang sebesar Rp450 miliar dari PT Asset Pasific. Tindakan ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan korupsi dalam pengelolaan perkebunan sawit oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.
Penyitaan tersebut berdasarkan sejumlah surat perintah resmi, termasuk Surat Perintah Penyidikan dan Surat Penetapan Tersangka yang dikeluarkan pada Juli 2024. Penetapan persetujuan penyitaan juga telah disetujui oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Berdasarkan bukti yang dikumpulkan, penyidik menjerat PT Asset Pasific dengan dugaan melakukan pencucian uang dari hasil tindak pidana korupsi yang melibatkan Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008, Raja Thamsir Rachman, serta terpidana Surya Darmadi. Penyelidikan mengungkap bahwa enam korporasi lain, termasuk PT Palma Satu dan PT Panca Agro Lestari, juga terlibat dalam kegiatan ilegal di lahan hutan.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk menindak tegas praktik korupsi dan pencucian uang yang merugikan negara. “Kami akan terus berupaya untuk memastikan keadilan dan mengembalikan aset negara yang hilang,” ujar perwakilan Kejaksaan Agung.
Sanksi hukum akan dijatuhkan sesuai dengan Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, yang mencakup ancaman pidana bagi korporasi yang terlibat.
Langkah penyidik ini mendapat perhatian luas, menandakan bahwa pihak berwenang tidak akan segan-segan untuk bertindak melawan korporasi yang terlibat dalam kejahatan ekonomi. Dengan penyitaan ini, diharapkan akan ada efek jera bagi pelaku lain dan penegakan hukum yang lebih kuat di sektor korupsi dan pencucian uang di Indonesia.