Beritatrend.com. – Jakarta Sabtu, 08 Februari 2025 – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) resmi menetapkan dan menahan IR, mantan Kepala Biro Perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) periode 2006–2012, sebagai tersangka baru dalam kasus mega korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Penetapan ini dilakukan setelah Tim Penyidik mengantongi cukup alat bukti yang mengaitkan IR dengan skandal korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp16,8 triliun.
Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-11/F.2/Fd.2/02/2025 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-12/F.2/Fd.2/02/2025, IR langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari ke depan.
IR Diduga Tahu Jiwasraya dalam Kondisi Bangkrut, Tapi Tetap Beri Restu Produk Gagal
Kasus ini bermula saat Jiwasraya dinyatakan insolvent alias bangkrut pada Maret 2009, dengan defisit mencapai Rp5,7 triliun.
Meski demikian, IR diduga tetap memberi lampu hijau bagi pemasaran produk bermasalah JS Saving Plan yang menjanjikan bunga fantastis antara 9–13%, jauh di atas suku bunga Bank Indonesia saat itu.
Produk ini sebenarnya tak layak dijual karena perusahaan sudah tak sehat secara finansial.
Namun, IR justru mengeluarkan surat persetujuan, memungkinkan Jiwasraya bekerja sama dengan berbagai bank mitra, termasuk PT ANZ Panin Bank, untuk memasarkan produk ini.
Hal tersebut jelas melanggar regulasi yang melarang perusahaan asuransi insolven menjual produk baru.
Dana Miliaran Menguap, Investasi Bodong di Saham “Gorengan”
Premi dari JS Saving Plan melonjak drastis, mencapai Rp47,8 triliun hanya dalam kurun waktu 2014–2017.
Namun, alih-alih dikelola secara profesional, dana itu malah diinvestasikan secara sembrono ke saham-saham berisiko tinggi tanpa prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan manajemen risiko yang memadai.
Beberapa saham yang terlibat dalam transaksi mencurigakan termasuk IIKP, SMRU, TRAM, LCGP, MYRX, SMBR, BJBR, dan PPRO. Akibatnya, nilai investasi anjlok, menyebabkan kerugian negara dalam jumlah fantastis.
Bukan Sendirian: Terseretnya IR Menguak Jaringan Korupsi Lebih Dalam
Penahanan IR menambah panjang daftar tersangka kasus Jiwasraya, yang sebelumnya sudah menjerat mantan pejabat tinggi seperti Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Syahmirwan.
Skandal ini membuktikan bahwa korupsi di sektor keuangan bukan hanya melibatkan pelaku di dalam perusahaan, tetapi juga pihak pengawas yang seharusnya menjadi garda terdepan mencegah penyimpangan.
Atas perbuatannya, IR dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jika terbukti bersalah, IR terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan denda hingga miliaran rupiah.
Kasus Belum Usai: Siapa Lagi yang Akan Terseret?
Penetapan IR sebagai tersangka membuka babak baru dalam pengusutan skandal Jiwasraya. Publik kini menunggu, apakah penyidikan akan menjalar ke nama-nama besar lainnya, mengingat besarnya kerugian negara dan kompleksitas jaringan korupsi yang terlibat.
Kejaksaan Agung menegaskan akan terus mengusut tuntas kasus ini tanpa pandang bulu.
“Tidak ada yang kebal hukum. Kami pastikan siapa pun yang terlibat, baik langsung maupun tidak langsung, akan dimintai pertanggungjawaban,” tegas perwakilan JAM PIDSUS.
Skandal Jiwasraya bukan hanya soal uang yang hilang, tetapi juga tentang kepercayaan publik yang dikhianati. Saatnya hukum berbicara, dan keadilan ditegakkan.