Kejati Sumsel Sita Aset Terkait Dugaan Korupsi di Musi Banyuasin

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) hari ini melaksanakan penyitaan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi

Beritatrend.com. -Palembang, 01/08/24. Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) hari ini melaksanakan penyitaan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan kegiatan pembuatan dan pengelolaan jaringan komunikasi serta informasi lokal desa di Kabupaten Musi Banyuasin. Penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 25/PenPid.Sus-TPK-SITA/2024/PN Plg tanggal 30 Juli 2024 dan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor PRINT-1378/L.6.5/Fd.1/07/2024 tanggal 30 Juli 2024.

Dalam aksi ini, tim penyidik dari Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel menyita beberapa barang bukti penting, antara lain sebuah unit rumah yang terletak di Perumahan Rasan Damai, Kota Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin; sebuah bundel sertifikat tanah atas nama tersangka R; serta akta jual beli atas nama tersangka R.

Selain melakukan penyitaan, tim penyidik juga memeriksa tiga orang saksi kunci yang terlibat dalam kasus ini. Pemeriksaan berlangsung dari pukul 09.00 WIB hingga selesai dengan total sekitar 15 pertanyaan untuk masing-masing saksi. Tiga saksi tersebut adalah A, yang terlibat dalam transaksi jual beli rumah dengan tersangka R; R, kakak dari tersangka R yang mendampingi dalam transaksi tersebut; dan H, yang merupakan pembeli rumah.

Kasus ini berhubungan dengan dugaan korupsi dalam kegiatan pengelolaan dan pembuatan jaringan komunikasi dan informasi lokal desa oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin untuk tahun anggaran 2019-2023. Penyitaan dan pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang lebih luas untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran desa.

error: Content is protected !!
Exit mobile version