Beritatrend.com. – Jakarta Rabu, 04/12/24. – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong pemerintah daerah (Pemda) untuk segera menerbitkan peraturan daerah (Perda) yang dapat melindungi hak masyarakat adat atas tanah ulayat. Hal ini disampaikan oleh Pelaksana Harian (Plh.). Dia mengungkapkan bahwa tidak semua daerah telah memiliki peraturan yang mengatur tentang tanah ulayat, yang seharusnya diprioritaskan. “Ini perlu didorong, karena tidak semua daerah telah mencatat dan mengadministrasikan tanah ulayat dengan baik,” katanya.
Lebih lanjut, Amran menyarankan Pemda yang belum memiliki regulasi terkait tanah ulayat untuk segera memeriksa administrasinya. Hal ini penting agar pengelolaan tanah ulayat, yang juga berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam, hutan lindung, hingga batas pesisir pantai, dapat dilakukan dengan dasar hukum yang kuat. “Pemda harus memastikan bahwa tanah ulayat dikelola oleh masyarakat adat yang telah memiliki dasar hukum yang jelas,” ujarnya.
Amran juga menekankan pentingnya kejelasan batas wilayah tanah ulayat untuk menghindari potensi sengketa di masa depan. Dengan adanya administrasi yang jelas, Pemda dapat mengintegrasikan data tersebut ke dalam sistem administrasi wilayah nasional berbasis peta dan informasi wilayah yang terkodefikasi, mirip dengan sistem pengkodean dalam Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Dia juga menambahkan, kolaborasi yang solid antara kementerian dan lembaga (K/L) terkait sangat dibutuhkan untuk mengatasi tantangan dalam pengelolaan tanah ulayat dan hak-hak masyarakat adat. Dalam forum tersebut, Kemendagri berharap bisa menghasilkan data dan informasi yang lengkap mengenai tanah ulayat, yang nantinya akan menjadi dasar dalam penyusunan sistem informasi tanah ulayat.
“Data informasi yang lengkap tentang tanah ulayat ini sangat penting untuk menjelaskan secara rinci hak-hak masyarakat adat, serta untuk mengoptimalkan pengelolaan tanah tersebut di masa depan,” tegas Amran.
Dengan adanya upaya ini, diharapkan hak-hak masyarakat adat atas tanah ulayat dapat terlindungi dengan lebih baik, serta mengurangi potensi konflik yang sering timbul terkait pengelolaan lahan adat.