Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong pemerintah daerah (Pemda) untuk segera menerbitkan peraturan daerah (Perda) yang dapat melindungi hak masyarakat adat atas tanah ulayat.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong pemerintah daerah (Pemda) untuk segera menerbitkan peraturan daerah (Perda) yang dapat melindungi hak masyarakat adat atas tanah ulayat.