Kontroversi Hasto Kristiyanto: Dewan Pers Klaim Wawancara Tak Bisa Dipidana, Pertemuan dengan Polisi dan Media Digelar

Kasus Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP, yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran UU ITE dan penghasutan terkait wawancara di sebuah stasiun televisi nasional

Beritatrend.com -Jakarta minggu, 09/06/24. Kasus Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP, yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran UU ITE dan penghasutan terkait wawancara di sebuah stasiun televisi nasional, kini memasuki babak baru dengan klaim Dewan Pers bahwa pernyataan tersebut tidak bisa dipidana.

Dewan Pers dengan tegas menegaskan bahwa wawancara dengan narasumber di media merupakan produk pers yang tidak dapat dikenakan pidana. Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Dewan Pers, Yadi Hendriana, dalam pernyataannya kepada wartawan, menegaskan bahwa sengketa terkait hal ini adalah sengketa pers.

“Pihak kami akan mengundang Hasto Kristiyanto, pihak kepolisian, dan media terkait untuk mendiskusikan persoalan ini,” ungkap Yadi. Pertemuan ini dijadwalkan akan dilakukan pada minggu depan, memberikan kesempatan bagi semua pihak untuk mengemukakan pandangannya.

Meskipun Polda Metro Jaya telah menyebut adanya unsur penghasutan dalam wawancara Hasto, Dewan Pers mengingatkan bahwa MoU antara Dewan Pers dan Polri telah menegaskan bahwa semua kasus jurnalistik hanya bisa ditangani di Dewan Pers.

“Terkait kasus ini, kepolisian sebenarnya sudah menyurati Dewan Pers sebelumnya. Dan kami telah menegaskan bahwa ini adalah kasus jurnalistik yang harus ditangani oleh Dewan Pers,” jelas Yadi.

Sebelumnya, PDIP telah mengklaim bahwa laporan terhadap Hasto Kristiyanto tidak masuk dalam delik pidana karena wawancara tersebut merupakan produk pers yang harus ditangani sesuai dengan UU Pers Tahun 1999.

Kasus ini semakin kompleks dengan dilaporkannya Hasto terkait dugaan penyebaran hoaks dan penghasutan. Polisi telah mulai mengusut kasus dugaan hoaks tersebut, sementara dua orang telah menjadi pelapor dalam kasus ini.

Sementara itu, publik menantikan hasil pertemuan antara Dewan Pers, pihak kepolisian, dan media terkait untuk melihat bagaimana penyelesaian dari kontroversi ini akan dibahas lebih lanjut.

error: Content is protected !!
Exit mobile version