Beritatrend.com. -Palembang jum’at, 31/05/24. Kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penjualan aset Yayasan Batang Hari Sembilan berupa asrama mahasiswa di Jl. Puntodewo, Yogyakarta, menggemparkan publik. Dua tersangka kunci, yakni Tersangka DK, seorang notaris, dan Tersangka NW, seorang pegawai BPN, resmi ditahan setelah Tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (31/5), Kepala Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan mengungkapkan bahwa kedua tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan. Tersangka DK akan ditahan di Lapas Perempuan Klas IIA Palembang, sementara Tersangka NW akan ditahan di Rutan Palembang.
“Para tersangka diduga terlibat dalam pembuatan perikatan jual beli yang merugikan Yayasan Batang Hari Sembilan. Tersangka DK telah membuat perikatan jual beli antara almarhum Tersangka MR dan Tersangka ZT, sedangkan Tersangka NW terlibat dalam pengurusan dan penerbitan sertifikat pengalihan hak atas objek,” ungkap Kepala Tim Penyidik.
Tidak hanya itu, pasal yang disangkakan kepada kedua tersangka juga cukup berat. Mereka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Setelah proses Tahap II ini, penanganan perkara akan dialihkan kepada Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Palembang. Mereka akan mempersiapkan surat dakwaan dan berkas lengkap untuk pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Palembang.
Kasus ini menjadi sorotan karena menunjukkan kompleksitas praktik korupsi yang melibatkan unsur-unsur berbeda dalam proses transaksi aset. Publik menantikan perkembangan selanjutnya dalam penegakan hukum terhadap kedua tersangka ini.