Mantan Bupati Kotawaringin Barat Ditahan dalam Kasus Korupsi Ratusan Juta Rupiah

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah telah menetapkan UI, mantan Bupati Kotawaringin Barat sekaligus Komisaris Perusahaan Daerah Argotama Mandiri, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Beritatrend.com. -Palangkaraya Jumat, 26/07/24. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah telah menetapkan UI, mantan Bupati Kotawaringin Barat sekaligus Komisaris Perusahaan Daerah Argotama Mandiri, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Kasus ini terkait penyimpangan dana penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat kepada Perusda Agrotama Mandiri, yang berkolaborasi dengan PT Aleta Danamas dalam penjualan tiket pesawat pada tahun 2009.

UI, yang sebelumnya mangkir dari pemanggilan sebagai saksi, diamankan oleh Satgas SIRI Kejaksaan Agung dan dibawa ke Kantor Kejaksaan Agung untuk penyidikan lebih lanjut. Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Nomor: Print-08A/O.2/Fd.2/07/2024, UI ditetapkan sebagai tersangka setelah cukup bukti yang menunjukkan keterlibatannya.

Kasus ini berawal dari perjanjian kerja sama pada 3 Juni 2009 antara PD Agrotama Mandiri dan PT Aleta Danamas untuk penjualan tiket pesawat Riau Airlines. Dalam perjanjian tersebut, PD Agrotama Mandiri menyetorkan modal sebesar Rp1,5 miliar, namun tidak ada kontribusi dari PT Aleta Danamas. Namun, tanpa adanya pelanggaran kontrak dari PD Agrotama Mandiri, dana Bank Garansi sebesar Rp1 miliar dicairkan untuk keperluan yang tidak sesuai dengan kesepakatan.

Penempatan dana tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp754.065.976. Kasus ini juga melibatkan beberapa terdakwa lainnya, seperti Reza Andriadi dan Daniel Alexander Tamebaha, yang telah dihukum dalam putusan sebelumnya.

UI dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Untuk kepentingan penyidikan, UI ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari hingga 14 Agustus 2024.

error: Content is protected !!
Exit mobile version