BeritaTrend.com. – Jakarta Jum’at, 11 April 2025 — Mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nichloas Stephanus Kosasih, tak tinggal diam usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kosasih kini melawan balik lewat jalur hukum dengan mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Permohonan tersebut tercatat dalam laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel dengan nomor perkara 50/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.
Gugatan itu didaftarkan pada Kamis, 27 April 2025, dan menyasar KPK sebagai pihak termohon.
“Pemohon Antonius Nichloas Stephanus Kosasih. Termohon Komisi Pemberantasan Korupsi Cq Pimpinan KPK,” demikian tertulis dalam sistem SIPP PN Jaksel, dikutip Jumat (11/4).
Meski isi petitum permohonan belum dirinci di laman pengadilan, sidang perdana praperadilan ini dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 15 April 2025.
Kosasih ingin menguji legalitas penetapan status tersangka oleh KPK, yang belakangan menahannya atas dugaan korupsi investasi.
Dugaan Korupsi Rp 1 Triliun, Negara Rugi Rp 200 Miliar
Kosasih ditahan karena diduga terlibat dalam skandal korupsi penempatan dana investasi PT Taspen sebesar Rp 1 triliun ke Reksa Dana I-Next G2, yang dikelola PT Insight Investment Management (PT IIM).
Investasi itu dianggap tidak sah karena dilakukan tanpa dasar hukum yang benar.
“Bahwa atas penempatan dana/investasi sebesar Rp 1 triliun pada RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT IIM yang melawan hukum tersebut terdapat beberapa pihak yang mendapatkan keuntungan,” ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, KPK, Rabu (8/1).
Selain Kosasih, KPK juga telah menahan mantan Dirut PT IIM, Ekiawan Heri Primaryanto.
Berdasarkan perhitungan awal, negara ditaksir merugi sekitar Rp 200 miliar akibat penempatan dana yang bermasalah ini.
Panggung Baru di Pengadilan: Uji Nyali Lawan KPK
Langkah Kosasih menggugat KPK lewat praperadilan menambah babak baru dalam kasus ini.
Jika praperadilan dikabulkan, bukan tidak mungkin status tersangka terhadapnya bisa gugur secara hukum.
Kini publik menanti bagaimana pertarungan hukum ini bergulir.
Apakah Kosasih mampu membalikkan keadaan, atau justru memperkuat posisi KPK dalam membongkar dugaan korupsi besar di tubuh Taspen?
Nantikan perkembangan selanjutnya dalam sidang yang akan digelar minggu depan.