Momen Bersejarah Pelantikan Serentak Kepala Daerah 2025

Sebuah Momen Bersejarah yang Menantang Semangat Otonomi Daerah

Beritatrend.com, – Jakarta Hari Ini Tanggal 20 Februari 2025 akan menjadi catatan sejarah penting dalam dunia pemerintahan daerah di Indonesia.

Pasalnya, pada hari tersebut, sebanyak 962 kepala daerah yang terpilih melalui Pilkada serentak 27 November 2024 akan dilantik secara terpusat oleh Presiden Prabowo Subianto di Jakarta.

Pelantikan ini, yang dilakukan untuk pertama kalinya dengan skala sebesar ini, tak hanya menjadi momen bersejarah, namun juga menimbulkan beragam pertanyaan dan refleksi mengenai semangat otonomi daerah di tanah air.

Namun, pelantikan serentak ini tidak berlaku untuk seluruh Indonesia.

Ada 40 daerah yang hasil Pilkadanya masih diproses sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK), dan mereka harus menunggu keputusan final sebelum bisa dilantik.

Di sisi lain, pelantikan untuk Provinsi Aceh sedikit berbeda. Sesuai dengan UU Pemerintahan Aceh No. 11 Tahun 2006 dan MoU Helsinki, pelantikan gubernur dan wakil gubernurnya akan dilaksanakan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) di ibu kota provinsi, sementara bupati/wali kota di Aceh akan dilantik oleh gubernur di hadapan Ketua Mahkamah Syar’iyah.

Otonomi Daerah di Era Pilkada Serentak: Menggugat Fungsi Gubernur

Pelantikan serentak ini mengundang banyak pertanyaan terkait kesesuaian dengan semangat otonomi daerah yang sudah diterapkan sejak era Reformasi.

Dalam sistem pemerintahan bertingkat atau multi-level government, yang mengusung prinsip otonomi daerah, peran gubernur sebagai pengawas dan pembina kepala daerah di tingkat kabupaten/kota sangatlah penting.

Dalam konteks ini, gubernur bukan hanya sebagai kepala daerah provinsi, tetapi juga sebagai wakil pemerintah pusat dengan tugas yang sangat berat, seperti pengawasan dan pembinaan terhadap bupati/wali kota.

Exit mobile version