Beritatrend.com. – Jakarta Sabtu, 07/12/24.– Praktik mafia tanah di lingkungan Kementerian ATR/BPN kembali mencuat, dengan salah satu kasus mencuri perhatian publik.
Permohonan blokir terhadap Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) nomor 05152 yang diterbitkan atas tanah seluas 9,5 hektar di Jalan I Gusti Ngurah Rai, Klender, Jakarta Timur, hingga kini belum juga diproses.
Tanah yang diperkirakan bernilai Rp 3 triliun tersebut diduga memiliki cacat administrasi yang serius dan terlibat dalam sengketa hukum.
Menurut Junaidi, tanah tersebut tengah berperkara di pengadilan, namun Kantor BPN Jakarta Timur tetap menerbitkan SHGB yang sah menurut hukum.
Junaidi menegaskan bahwa proses penerbitan SHGB tersebut melanggar aturan karena tidak adanya Surat Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (SIPPT) dari Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Pemprov DKI Jakarta, yang seharusnya menjadi syarat untuk menerbitkan sertifikat di atas tanah tersebut.
Meski Sudarman telah diperiksa oleh KPK dan dicopot dari jabatannya, Junaidi menduga praktik korupsi ini melibatkan pihak-pihak lain, termasuk perusahaan properti yang mengajukan permohonan SHGB.
“Sudarman tidak mungkin bertindak sendirian. Kami yakin ada pihak lain di BPN yang turut menikmati hasil dari praktik mafia tanah ini. Kami menuntut agar permohonan blokir SHGB segera diproses,” tegas Junaidi.
“Pak Nusron, jangan hanya berbicara di media, tapi tunjukkan tindakan nyata untuk menuntaskan masalah ini,” seru Junaidi.
Kasus ini pun semakin menjadi perhatian publik, yang menantikan langkah konkret dari Kementerian ATR/BPN dalam memberantas praktik mafia tanah yang merugikan masyarakat. (Faisol). *