Hukum  

Pelaku Penganiayaan Terhadap Sepupu Diringkus Setelah 2 Bulan Buron

Setelah melarikan diri selama dua bulan, Muhadir (34) yang merupakan pelaku penganiayaan terhadap sepupunya, Tutri Yanti (33), di Bangka Selatan, akhirnya berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian

Beritatrend.com -Bangka Selatan sabtu,11/05/24. Setelah melarikan diri selama dua bulan, Muhadir (34) yang merupakan pelaku penganiayaan terhadap sepupunya, Tutri Yanti (33), di Bangka Selatan, akhirnya berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian. Kasus ini mencuat pada Minggu, 10 Maret 2024, saat Yanti melaporkan serangan brutal yang dialaminya pada dini hari.

Menurut laporan Kapolsek Payung, Iptu Husni Apriansyah, pelaku yang memiliki nama alias “Budong” ditangkap di Desa Malik, Kecamatan Payung, setelah menerima informasi dari masyarakat. Budong ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Peristiwa tragis tersebut bermula saat Yanti dan seorang temannya, Gusten (28), sedang berkumpul di lapangan bola Desa Malik sambil mendengarkan musik dengan speaker portabel. Konflik bermula ketika Budong mendatangi mereka dan merasa terganggu dengan suara speaker tersebut.

Setelah cekcok terjadi, Yanti dan Gusten memutuskan untuk meninggalkan tempat itu. Namun, tanpa alasan yang jelas, Budong tiba-tiba mendorong Yanti hingga jatuh ke tanah dan menganiayanya dengan kejam.

Korban mengalami luka serius, termasuk robekan di bawah mata kiri dan memar di wajahnya. Selain itu, speaker milik korban juga dihancurkan oleh Budong dalam aksi kekerasannya.

Dalam penganiayaan yang dilakukannya, Budong kini dijerat dengan pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan. Meskipun pelaku telah berhasil ditangkap, tindakan kejam yang dilakukannya meninggalkan bekas luka pada korban, serta trauma yang mungkin akan berkepanjangan.

Kepolisian Bangka Selatan berkomitmen untuk menegakkan hukum dan memastikan bahwa pelaku bertanggung jawab atas perbuatannya. Kasus ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat akan bahaya dari tindakan kekerasan dan pentingnya penyelesaian konflik dengan cara yang damai.

error: Content is protected !!
Exit mobile version