Beritatrend.com. -Palembang Selasa, 13/08/24. Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan hari ini melakukan penggeledahan besar-besaran terkait dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset Yayasan Batang Hari Sembilan. Penggeledahan ini dilakukan sehubungan dengan kasus yang melibatkan sebidang tanah di Jalan Mayor Ruslan Palembang.
Langkah ini diambil setelah Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang No.32/PenPid.Sus-TPK-GLD/2024/PN Plg tertanggal 12 Agustus 2024 dan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-1460/L.6.5/Fd.1/08/2024 yang dikeluarkan pada 9 Agustus 2024. Tim penyidik juga telah menaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan sejak 29 Juli 2024 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-16/L.6/Fd.1/07/2024.
Hari ini, penggeledahan dilaksanakan di dua lokasi penting: Kantor ATR/BPN Kota Palembang di Jalan Kapten A. Rivai dan Kantor Badan Pendapatan Daerah Kota Palembang di Jalan Merdeka. Tim penyidik berhasil menyita sejumlah data, dokumen, dan surat-surat yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.
Proses penggeledahan berlangsung dengan aman dan tertib, tanpa adanya kendala berarti. Langkah ini menandai perkembangan signifikan dalam penyidikan kasus korupsi yang melibatkan aset yayasan besar di wilayah Palembang.