Penilai Pertanahan Resmi Dilantik di Banten: Peran dan Tugas Utamanya

Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten, Sudaryanto, mengambil sumpah dua Penilai Pertanahan Bidang Jasa Penilaian Properti Sederhana di Aula Baduy, Kantor Wilayah BPN Banten.

Beritatrend.com. -Serang Jum’at, 23/08/24. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten, Sudaryanto, mengambil sumpah dua Penilai Pertanahan Bidang Jasa Penilaian Properti Sederhana di Aula Baduy, Kantor Wilayah BPN Banten. Pelantikan ini menegaskan pentingnya keakuratan dan kejujuran dalam penilaian pertanahan untuk kepentingan umum.

Penilai Pertanahan, sesuai Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 17 Tahun 2022, adalah profesional berlisensi yang bertugas menilai nilai objek tanah dan properti lainnya dalam konteks pengadaan tanah dan penataan ruang. Mereka memiliki tanggung jawab besar dalam menentukan nilai yang akurat untuk berbagai kegiatan, termasuk pengadaan tanah skala kecil, konsolidasi tanah, dan penataan ruang.

Dalam sambutannya, Sudaryanto menekankan pentingnya integritas dan akuntabilitas dalam penilaian. “Data yang valid dan transparan sangat penting. Jangan sampai ada unsur manipulatif yang merugikan negara,” ujarnya. Ia juga menekankan perlunya koordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk memastikan penilaian yang jujur dan tepat.

Penilai Pertanahan Bidang Jasa Penilai Properti Sederhana memiliki sejumlah tugas, antara lain melakukan penilaian untuk pengadaan tanah, konsolidasi tanah, dan penilaian dampak sosial dari penggunaan ruang. Peran mereka krusial dalam proses penyediaan tanah untuk pembangunan nasional dan pengaturan ruang yang efektif.

Dengan pelantikan ini, diharapkan standar penilaian pertanahan di Provinsi Banten dapat terus meningkat, memberikan hasil yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan untuk mendukung pembangunan yang berkelanjutan dan adil. (Ade Riza). *

error: Content is protected !!
Exit mobile version