Beritatrend.com -Jakarta Rabu, 15/05/24, pukul 11.30 WIB, drama korupsi kembali mengguncang jagat hukum Indonesia ketika Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menerima Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Penyidik JAM Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung. Kasus ini terkait dengan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam Penjualan Emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) pada tahun 2018.
Menurut laporan, tersangka bernama Budi Said diduga terlibat dalam perbuatan yang mengakibatkan kerugian negara yang signifikan. PT ANTAM, sebagai pihak yang dirugikan, diwajibkan untuk menyerahkan emas sebanyak 1.136 Kilogram kepada Budi Said sebagai kompensasi.Tindakan hukum tidak berhenti di situ. Tersangka Budi Said juga dijatuhi penahanan selama 20 hari, dimulai sejak tanggal 15 Mei 2024 hingga 03 Juni 2024 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kasus ini mencuat dengan tuduhan pelanggaran Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Serta tuduhan subsidiar Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dalam memberantas korupsi di tanah air. Publik menantikan perkembangan lebih lanjut dari kasus yang menarik perhatian ini.