Beritatrend.com. – Binjai Kamis, 13 Februari 2025 – Pengadilan Negeri (PN) Kelas I B Binjai kembali menggelar sidang praperadilan terkait status tersangka Kyai Muhammad Amar, pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Kolo Saketi, dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
Sidang yang berlangsung di ruang sidang utama ini memasuki tahap replik, di mana pemohon menanggapi jawaban yang diajukan oleh pihak termohon, yakni Polres Binjai.
Agenda sidang yang dipimpin Hakim Fadel ini dihadiri oleh tim hukum kedua belah pihak serta sejumlah awak media yang turut mengikuti perkembangan kasus ini.
Kuasa hukum Kyai Muhammad Amar, Sultoni Hasibuan, SH, menegaskan bahwa kliennya keberatan atas penetapan status tersangka.
Ia menyatakan bahwa langkah praperadilan ini dilakukan untuk menguji keabsahan proses hukum yang dilakukan kepolisian.
“Sidang ini menjadi momentum bagi kami untuk mengklarifikasi serta membantah dalil-dalil yang diajukan oleh pihak penyidik. Kami juga akan menghadirkan bukti dan saksi guna memperkuat argumen dalam persidangan,” ujar Sultoni Hasibuan.
Kasus ini mencuat ke publik setelah laporan dari seorang jemaah Ponpes Kolo Saketi bernama Heni, yang menuding Kyai Muhammad Amar terlibat dalam dugaan penipuan dan penggelapan.
Isu ini semakin ramai diperbincangkan setelah viral di media sosial dan media elektronik, membuat perhatian masyarakat tertuju pada jalannya persidangan.
Menurut jadwal, sidang akan kembali berlanjut pada Jumat, 14 Februari 2025, dengan agenda duplik dari pihak termohon serta penyampaian bukti dari kedua belah pihak.
Jika sesuai rencana, putusan praperadilan akan dibacakan pada Rabu, 19 Februari 2025.
Dengan jalannya persidangan yang semakin intens, publik menantikan bagaimana keputusan hakim akan menentukan arah hukum dalam kasus ini.
Apakah gugatan praperadilan ini akan dikabulkan atau justru menguatkan status tersangka yang telah ditetapkan oleh Polres Binjai?
Semua mata kini tertuju pada ruang sidang Pengadilan Negeri Binjai.