Beritatrend.com. – Jakarta Minggu, 29 Desember 2024.— Kontroversi pemaafan koruptor yang dilontarkan Presiden Prabowo Subianto dalam lawatannya ke Kairo kini menjadi sorotan tajam, tidak hanya dari sisi kebijakan tetapi juga pola komunikasi yang dinilai kacau.
Pernyataan tentang amnesti bagi koruptor yang bersedia mengembalikan kekayaan yang mereka curi memicu polemik nasional, bahkan merembet ke level internasional.
Menteri Koordinator Hukum Yusril Ihza Mahendra memperkuat bahwa Presiden memiliki hak konstitusional untuk memberikan amnesti, abolisi, dan grasi.
Namun, pernyataannya menjadi kontradiktif saat dibenturkan dengan komentar Presiden yang berbicara tentang pengembalian harta secara rahasia.
Tak lama berselang, Menteri Hukum Supratman Andi Atgas ikut memperkeruh suasana dengan menyebut denda damai sebagai opsi, meskipun denda itu hanya relevan untuk kasus ekonomi tertentu, seperti kepabeanan, bukan korupsi.