Sengkarut Sertipikat Pagar Laut Tangerang

Kementerian ATR/BPN Lakukan Investigasi Serius

Masalah Lama, Tantangan Baru

Kasus ini menyoroti masalah mendasar dalam pengelolaan pertanahan, yakni tumpang tindih antara garis pantai dan sertipikasi lahan.

Pengajuan sertipikat tanah di kawasan ini bahkan sudah berlangsung sejak tahun 1982. Namun, garis pantai terus berubah akibat faktor alam maupun aktivitas manusia.

Menteri Nusron menegaskan pentingnya kolaborasi lintas lembaga, terutama dengan BIG, untuk memastikan keakuratan data. “Kami ingin memastikan tidak ada celah untuk manipulasi atau penyalahgunaan wewenang,” ujarnya.

Langkah Tegas atau Jalan Buntu?

Publik menanti keputusan tegas dari Kementerian ATR/BPN. Akankah sertipikat yang terbukti cacat hukum benar-benar dibatalkan?

Atau, mungkinkah ada kompromi lain yang diambil? Yang jelas, kasus ini menjadi momentum bagi pemerintah untuk memperbaiki sistem pengelolaan pertanahan, sekaligus melindungi kepentingan negara dan masyarakat.

Untuk saat ini, semua mata tertuju pada hasil investigasi Kementerian ATR/BPN. Akankah pagar laut di Tangerang tetap berdiri, atau menjadi saksi bisu reformasi agraria di Indonesia? Kita tunggu babak selanjutnya.

Exit mobile version